Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat menjelaskan secara rinci soal aksi penggelapan uang proyek rumah sakit milik Universitas Muria Kudus. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Berdasarkan pengakuan tersangka, pihaknya lalu menyita semua bukti-bukti transfer rekening bank dan alat pendukung lainnya untuk penguat proses penyelidikan.
Lebih lanjut, menurutnya aliran dana yang masuk ke rekening Dimas Kanjeng kemudian ditelisik oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng.
Dari penyelidikan sementara, MA mengaku mengenal sosok Dimas Kanjeng ketika bertemu langsung beberapa tahun silam. Akan tetapi, aliran dana Rp9 miliar tersebut telah dikembalikan oleh Dimas Kanjeng sebesar Rp7 miliar.
"Kami juga punya bukti transfer dan alat bukti pendukung yang kuat lainnya. Dana yang masuk ke rekening Dimas Kanjeng sebanyak Rp9 M dan yang dikembalikan oleh yang bersangkutan Rp7 miliar. Yang kirim balik ya dari pihaknya Dimas Kanjeng," ujar Dwi.