Dana Rp7,5 M Untuk 25 Desa di Batang Tak Bisa Dicairkan, Ini Alasannya

- Pemerintah Kabupaten Batang menginformasikan 25 desa tidak bisa mencairkan alokasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp7,5 miliar.
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang menyebut hambatan ini bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
- Sejumlah kepala desa telah lebih dulu menggelontorkan dana pribadi atau dana talangan agar pembangunan fisik pada akhir tahun tetap berjalan, namun solusi yang ditawarkan belum efektif secara menyeluruh.
Batang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Batang, menginformasikan sebanyak 25 desa di delapan kecamatan tidak bisa mencairkan alokasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp7,5 miliar karena adanya pemberlakuan aturan baru dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang Handy Hakim mengatakan bahwa hambatan ini bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menetapkan batas waktu kelengkapan administrasi.
"Oleh karena itu, bagi pemerintah desa yang per 17 September 2025 belum melengkapi berkas pencairan untuk DD tahap II non-earmark maka dananya tidak bisa dicairkan," katanya melansir dari Kantor Berita Antara.
Menurut dia, 25 desa yang terdampak tersebut berada di delapan kecamatan yaitu enam desa di Kecamatan Tulis, Warungasem (lima desa), Pecalungan (empat desa), Limpung (tiga desa), Batang (tiga desa), Banyuputih (dua desa), serta Bandar dan Kandeman masing-masing satu desa.
Kondisi ini, kata dia, akan memicu dilema operasional di lapangan karena sejumlah kepala desa disebut telah lebih dulu menggelontorkan dana pribadi atau dana talangan agar pembangunan fisik pada akhir tahun tetap berjalan.
"Banyak kepala desa yang sudah menalangi karena khawatir kehabisan waktu. Akibatnya, mereka kini tidak memiliki anggaran pengganti," katanya.
Handy tidak menampik dengan adanya peraturan baru ini memunculkan ketegangan antara pemerintah desa dan kecamatan karena masing-masing saling menyalahkan terjadi terkait siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan proses administrasi yang berujung pada gagal cairnya dana tersebut.
Ia mengatakan sebenarnya Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sebagai solusi yaitu desa diizinkan memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) atau sisa penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun, kata dia, jalan keluar itu tidak menyelesaikan masalah secara menyeluruh karena tidak semua desa memiliki cadangan dana memadai dari kedua sumber tersebut.
"Solusi itu belum efektif karena tidak semua desa punya Silpa atau sisa BUMDes yang cukup. Opsi terakhir, biaya yang sudah dikeluarkan akan dicatat sebagai hutang dan dibayar menggunakan dana anggaran Tahun 2026," katanya.


















