Semarang, IDN Times-Sejumlah fakta terkuak dari proses sidang lanjutan kasus dugaan suap praperadilan dana Banpol PPP yang menjerat nama Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi dan hakim ketua PN Semarang, Lasito.
Hari ini, Selasa (30/7), kedua terdakwa kembali dihadirkan ke muka sidang. Ahmad Marzuqi dan Lasito yang duduk di kursi pesakitan bergantian dicecar berbagai pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Aloysius Prihartono Bayu Aji.
