Direktur PDAM Solo Tersangka Pencabulan, Merayu Pakai 3 Pohon Bidara

Surakarta, IDN Times - Polresta Surakarta menetapkan direktur teknis PDAM Solo berinisial Tri Atmojo Sukomulyo (53) sebagai tersangka aksi pencabulan kepada seorang gadis di bawah umur. Tri Atmojo berbukti melakukan pencabulan terhadap siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 12 kali.
Penangkapan Tri Atmojo dilakukan setelah adanya laporan dari ayah korban. Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru Bahasa Inggrisnya di sekolah. Tri Atmojo merupakan teman dari ibu korban.
1. Tersangka beri pohon bidara untuk pengusir roh halus

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, awal mula terjalin komunikasi korban dan TAS dari sang ibu korban yang sudah berteman sejak kecil. Ibu korban dan korban merupakan warga Jakarta yang sering berkunjung ke Kota Solo, karena masih memiliki keluarga di Solo.
Dari komunikasi tersebut, korban sempat menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan yang dialami kepada Tri Atmojo. Di antaranya adanya gangguan dari beberapa makhluk gaib yang kerap mengganggunya.
Ia kemudian berjanji membantu mengusir roh halus yang ada di dalam tubuh korban. Tersangka menggunakan pohon bidara untuk melancarkan tipu muslihatnya sekaligus meyakinkan korban sebagai pohon pengusir roh setan dari dalam tubuh korban.
"Modusnya, pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban. Untuk itu kami menyita pohon bidara diduga digunakan pelaku untuk melancarkan tipu muslihat," katanya saat jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (12/07/2022).
2. Mengajak korban menonton video porno

Tri Atmojo juga mengajak korban menonton video porno, yang setelah itu mulai mencabuli korban di dalam mobil korban dan ibu korban. Tak berhenti di situ, tindakan bejat itu juga dilakukan kepada korban di hotel.
"Ada beberapa spot, TKP (tempat kejadian perkara) yang dijadikan tersangka untuk melakukan bujuk rayu, tipu muslihat. Kejadian mulai 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022 sebanyak 12 kali. Ada yang di mobil milik tersangka maupun ibu korban, kolam renang beberapa hotel dan lainnya," ujar Ade.
3. Celana dalam jadi barang bukti polisi

Barang bukti yang telah berhasil diambil polisi, disebutkan Kapolresta Solo, di antaranya beberapa pakaian dalam dan barang milik korban, satu unit mobil yang menjadi tempat pelaku melancarkan aksi cabulnya.
Polisi juga membawa 1 buah handphone korban, beberapa pakaian dan barang milik korban, 3 buah pohon bidara. Kemudian 10 lembar dokumen elektronik percakapan antara korban dan tersangka, 1 lembar print out video porno, dan 1 unit mobil yang digunakan sebagai tempat pencabulan.
"Tersangka sudah ditahan sejak 6 Juli 2022 di Rutan Mapolresta Solo," aku Ade.
Dari kasus tersebut, Tri Atmojo Sukomulyo dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.



















