Semarang, IDN Times - Dinas Pendidikan Kota Semarang menjamin sistem data Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 aman dari ancaman peretasan. Sebab, keamanan siber dalam sistem PPDB di Kota Semarang lebih diperketat.
Disdik Semarang Jamin Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Peretasan

1. Keamanan siber diperketat
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, keamanan siber dalam sistem PPDB Kota Semarang tahun ini lebih diperketat.
"Alhamdulillah PPDB Kota Semarang 2024/2025 mulai TK, SD, hingga SMP sampai hari ini baik di sistem maupun aplikasi data server aman," ungkapnya, Kamis (4/7/2024)
Menurut dia, proses PPDB yang berbasis digital tersebut hingga saat ini berjalan lancar. Baik dari sisi perlindungan perangkat keras, jaringan, aplikasi perangkat lunak, hingga pusat data.
2. Kerja sama dengan Dinustek
Dalam hal ini pihaknya bekerja sama dengan PT. Dian Nuswantoro Teknologi (Dinustek), perusahaan yang bergerak pada bidang teknologi komputerisasi dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus).
"Kami bekerja sama dengan Dinustek sebagai penyedianya, data-data yang ada di PPDB ini sudah terupdate dan tersimpan baik di server," katanya.
Bambang menjelaskan, Dinustek telah memiliki pengalaman dalam pengembangan dunia komputerisasi. Maka itu, ia memastikan mitigasi risiko ancaman peretasan telah disiapkan sejak awal kerja sama.
3. Aplikasi sesuaikan Perwal PPDB
Termasuk regulasi yang telah disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat di Kota Semarang.
"Mulai dari aplikasi, kemudian proses bisnis lalu server di-backup oleh Dinus Tech. Mereka sudah menyesuaikan regulasi yang sudah ditetapkan bersama dalam peraturan wali kota," terangnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini masyarakat digegerkan dengan adanya praktik peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Akibatnya, sejak 20 Juni 2024 sebagian besar data di pusat data yang dipakai 282 institusi pemerintah pusat dan daerah tersebut terkunci dan tak bisa dipulihkan hingga kini.