Dishub Wonogiri Sebut Bus Maut Subang Terlambat Uji KIR

Wonogiri,IDN Times - Kecelakaan di Subang Jawa Barat yang mengakibatkan 11 orang tewas dan puluhan luka-luka melibatkan bus dengan nama Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG. Diketahui bus tersebut masih berstatus sebagai bus antarkota dalam provinsi (AKDP).
"Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji KIR. Dari dokumen kami, uji KIR ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo di Wonogiri, Minggu, (12/5/2024) dilansir dari Antara. Dengan demikian menurutnya bus tersebut dinyatakan terlambat uji KIR.
Uji KIR bilang Waluyo mestinya dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Ia mengatakan untuk uji KIR meliputi uji umum, yakni kelaikan dan uji administrasi.
Terkait hal itu, ia sudah menyerahkan dokumen terakhir ke Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Jabar.
"Jadi sekarang sudah diambil alih oleh sana. Sesuai data yang sekarang ada, uji KIR sudah terlambat dan belum diujikan lagi," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, sesuai dengan dokumen bus tersebut, awalnya bernama Jaya Guna HG.
"Semua sudah dikonfirmasi, sifatnya bus itu sudah dilepas. Kalau kemudian terjadi seperti ini kan di luar kendali kami," katanya.
Sebelumnya, diduga akibat rem blong, sebuah bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK asal Depok, Jawa Barat mengalami kecelakaan di jalan turunan Ciater, Subang, Sabtu sekitar pukul 18.45 WIB. Sebanyak sebelas orang dilaporkan tewas, termasuk seorang pengendara sepeda motor.


















