Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disperakim Jateng Bakal Renovasi 17 Ribu RTLH, Anggarkan Rp340 Miliar

Forum Komunikasi Developer Jateng bekerjasama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jateng menyelenggarakan pameran perumahan Jateng Omah Expo 3 di Mal Ciputra Semarang pada15-26 Mei 2025. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Intinya sih...
  • Dinas Perumahan Jateng akan renovasi 17 ribu rumah tidak layak huni dengan APBD Rp340 miliar
  • Renovasi dilakukan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, desa, dan kontribusi pelaku usaha melalui program CSR
  • Proses sertifikasi SRP2 bagi pengembang perumahan dilakukan untuk memenuhi standar kelayakan teknis dan administrasi

Semarang, IDN Times - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jawa Tengah menargetkan akan merenovasi 17 ribu unit rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2025. Renovasi tersebut akan menggunakan APBD Provinsi Jawa Tengah senilai Rp340 miliar.

1. RTLH paling banyak di Kabupaten Grobogan

Kepala Disperakim Jateng, Boedyo Dharmawan mengatakan, pihaknya mengajak pemerintah kabupaten/kota hingga desa untuk berkolaborasi dalam renovasi RTLH. Sebab, permasalahan ini tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak.

‘’Untuk perbaikan RTLH ini, satu unit rumah kami anggarkan sebesar Rp20 juta. Saat ini kami tengah melakukan tahapan verifikasi dan validasi penerima program bantuan pemerintah tersebut,’’ ungkapnya, Selasa (20/5/2025).

Dari proses itu diketahui, Kabupaten Grobogan paling banyak RTLH, meskipun di daerah lain di Provinsi Jateng juga ada. Adapun, selain menggunakan APBD, upaya perbaikan RTLH ini juga dilakukan oleh kementerian maupun lembaga pemerintah lain.

2. Renovasi RTLH libatkan pengembang bersertifikasi

Warga Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Purwanto menerima bantuan renovasi rumah dari PT Djarum dan Polytron yang berupaya melakukan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (PKE) di Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Kudus melalui program Rumah Sederhana Layak Huni (RSLH). (dok. Djarum)

‘’Lalu, ada pula kontribusi pelaku usaha melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Renovasi RTLH ini akan dilakukan bersamaan dengan kegiatan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) sebagai bentuk pengawasan,’’ jelas Boedyo.

Melalui proses sertifikasi tersebut, para pelaku usaha di bidang perumahan di Jawa Tengah dapat diawasi baik secara administrasi maupun kelayakan teknisnya dalam melakukan kegiatan usaha. Sehingga, produk perumahan yang dibangun dan dipasarkan dapat memenuhi standar kelayakan.

"Dengan adanya proses sertifikasi atau pemberian registrasi pengembang itu, mereka sudah memenuhi aspek administrasi maupun teknis dalam melakukan kegiatan pengembangan perumahan. Itu kami lakukan monitoring, penilaian parameter tiap indikator," terangnya.

3. Pengembang tersertifikasi masih minim

Forum Komunikasi Developer Jateng bekerjasama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jateng menyelenggarakan pameran perumahan Jateng Omah Expo 3 di Mal Ciputra Semarang pada15-26 Mei 2025. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Forum Komunikasi Developer Jateng bekerjasama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jateng menyelenggarakan pameran perumahan Jateng Omah Expo 3 di Mal Ciputra Semarang pada15-26 Mei 2025. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sementara, Koordinator Forum Developer Jateng, Eko Purwanto menyampaikan, hingga hari ini baru ada 27 pengembang di wilayah Jateng yang telah menerima SRP2 tersebut. Sayangnya, jumlah tersebut masih jauh dari cukup.

"Pengembang di Jawa Tengah itu ada 1.600-an, jadi ini masih jauh. Pekerjaan rumah bagi kita untuk menyelesaikan registrasi pengembang ini. Kendalanya saat ini pastinya terkait penyediaan lahan, terus ekonomi yang sedang sulit sekarang, itu saja," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us