Sukoharjo, IDN Times - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait kasus dugaan penipuan online yang menyasar warga negara asing (WNA) di tiga buah ruko yang berlokasi di Jalan Ir.Soekarno, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Senin (25/5/2026). Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar sembilan jam itu, polisi menyita 117 item barang bukti elektronik dari tiga ruko yang dijadikan lokasi operasional.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih mengatakan, penyitaan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan kasus yang sebelumnya telah mengamankan puluhan tersangka.
“Bahwa kami pada hari ini Direktorat Siber Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan, ya, atas perkara yang kami tangani kemarin. Ya, tentunya bagian hal tersebut akan dipergunakan dalam kepentingan penyidikan,” ujar Himawan kepada wartawan usai penyitaan.
