Banyumas, IDN Times - Pelaku penggelapan pajak sebanyak Rp2 miliar lebih berinisial N diserahkan ke kejaksaan negeri Cilacap, hal itu dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan inisial N atas wajib pajak PT IJP pada Senin (18/3/2024).
