Semarang, IDN Times - Seorang kurir narkoba jenis sabu bernama Wawan Kukuh Suharmanto ditembak polisi ketika digerebek di depan Kafe Convest Corner, Jalan Bulustalan, Semarang, Sabtu (3/9/2022) sekitar jam 16.30 WIB sore kemarin. Wawan digerebek bersama temannya yang bernama Suroso lantaran tepergok membawa bungkusan plastik berisi sabu.
Dor! Wawan Si Kurir Sabu Ditembak Polisi di Bulustalan Semarang

1. Wawan ketahuan akan transaksi sabu di Bulustalan
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengaku Wawan dan Suroso digerebek saat akan menjual sabu di dekat lokasi Kafe Converst Corner. Wawan yang dibuntuti aparat Satresnarkoba Polrestabes Semarang langsung menggeber Xenia yang dikemudikannya untuk kabur dari kejaran petugas.
Saat dikejar polisi, Wawan nekat ngebut sampai menabrak seorang anggota kepolisian dan satu personel TNI di lokasi kejadian.
"Wawan melakukan perlawanan dengan menabrak seorang polisi dan masyarakat. Lalu mengenai anggota TNI juga. Sempat diberi tembakan peringatan tidak diindahkan," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (4/9/2022).
2. Satu polisi dan anggota TNI terluka karena ditabrak Wawan
Menurut informasi dari Polrestabes Semarang, seorag polisi yang ditabrak Wawan bernama Briptu Vijay Al Rasyid dari Unit Opsnal.
Kaki Vijay memar karena dilindas oleh mobil yang dikemudikan Wawan. Lalu personel TNI bernama Ahmad Purwanto yang juga mengalami luka-luka.
3. Wawan ditembak pada bagian perutnya
Lantaran dianggap membahayakan pengguna jalan raya, Irwan berkata personelnya langsung memepet mobil Xenia yang dikemudikan Wawan bahkan langsung menembak perutnya.
"Setelah dilakukan pengejaran, tersangka dilarikan ke UGD rumah sakit Kariadi Semarang," katanya.
4. Polisi amankan barbuk 20 gram sabu
Dari tangan Wawan dan Suroso, Irwan memastikan personelnya menyita empat bungkus plastik berisi sabu sebanyak 20 gram.
Di lokasi kejadian, personelnya juga menemukan tiga mobil penyok akibat ditabrak Wawan. Masing-masing Honda HRV putih nopol H 1359 NP yang bemper kanannya penyok, Kijang Innova hitam nopol H 1470 EF di lampu belakangnya pecah dan bemper nya penyok. Kemudian Kijang Innova hijau ringsek di bagian kap mesin depan dan pintunya.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut," akunya.
Untuk saat ini, Wawan dan Suroso dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika.