Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Duh! Kemenag Jateng Larang Ahmadiyah Gelar Acara Kepemudaan, Begini Alasannya

Duh! Kemenag Jateng Larang Ahmadiyah Gelar Acara Kepemudaan, Begini Alasannya
Jemaah Ahmadiyah menunaikan salat Idul Adha di pelataran masjid (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Share Article

Semarang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah bersikukuh menolak memberikan izin bagi pelaksanaan munas pemuda Ahmadiyah di Kabupaten Boyolali. 

Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Kepala Kemenag Jateng, Mustain Ahmad, disebutkan kalau pihaknya keberatan dengan gelaran acara Ahmadiyah karena mengacu pada Fatwa yang dikeluarkan MUI. 

"Kami tidak memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan dimaksud," kata Mustain yang dikutip dari isi surat edaran tersebut, Rabu (25/10/2023). 

1. Kemenag mengacu dari fatwa MUI

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Meski tidak dijelaskan gamblang apa saja yang dimaksud fatwa MUI tersebut, akan tetapi Mustain menjelaskan rekomendasi MUI dari surat Nomor : 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Aliran Ahmadiyah. 

Selain itu, rujukan lain untuk menolak acara Ahmadiyah yaitu dikatakan "Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2008, Nomor: KEP-036/A/JA/4/2008, Nomor: 172 Tahun 2008, tentang Perintah dan Peringatan Keras Kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)," tambahnya. 

2. Sudah sowan ke para kiai NU dan Muhammadiyah

Ketua PW Muhammadiyah Jateng Dr H Tafsir di kantornya Jalan Singosari Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Ketua PW Muhammadiyah Jateng Dr H Tafsir di kantornya Jalan Singosari Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ketika dikonfirmasi terpisah, Koordinator Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) Semarang, Setyawan Budy mengaku heran dengan keputusan Kemenag Jateng yang tidak memberi izin pelaksanaan acara bagi Ahmadiyah. 

Menurutnya sebenarnya acara Ahmadiyah sudah jauh-jauh hari dimatangkan. Mulai dari sowan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jateng, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sampai meminta izin resmi kepada Polda Jateng. 

Untuk surat izin ke Polda Jateng kini sedang diurus oleh panitia acara. Nantinya rekomendasi dari Polda akan dilampirkan sebagai penguat perizinan ke Kanwil Kemenag Jateng.

"Kami sudah sowan ke Kiai Haris Shodaqoh, Pak Tafsir (Ketua PW Muhammadiyah Jawa Tengah) dan pengurus PWNU. rencana beliau akan diundang padaacara tersebut. Pihak FKUB Jateng juga gak masalah karena kita sering jalan bareng termasuk setiap acara komunitas Gerbang Watugong. Untuk jaringan nasional lainnya juga tidak mempermasalahkan. Nah, saya pikir dari Kemenag Jateng sudah clear tapi ternyata ada penolakan," ujar Wawan, sapaan akrabnya saat dikontak IDN Times. 

3. Akan undang ribuan pemuda Ahmadiyah

(Jemaah Ahmadiyah di Depok) IDN Times/Irfan Fathurohman
(Jemaah Ahmadiyah di Depok) IDN Times/Irfan Fathurohman

Pelita telah mematangkan acara tersebut bersama rekan-rekan Ahmadiyah Jawa Tengah. Kedua belah pihak sudah berkolaborasi berulang kali untuk mengadakan acara dan berjalan baik-baik saja. 

Wawan berkata acara Munas Ahmadiyah rencananya diadakan pertengahan November mendatang dengan mengundang ribuan peserta seluruh Indonesia.

"Rencana November tahun ini tanggalnya sekirar 20an. Konsep acaranya berkaitan dengan pemuda Ahmadiyah. Itu acara skala nasional pesertanya sekitar 2000an," tuturnya. 

4. Kemenag beralasan jaga kondusifitas

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)
Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Kendati demikian, yang disayangkan adalah penolakan dari pihak Kemenag Jateng hanya didasari dari acuan fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng. 

Pada surat yang diterima panitia acara disebutkan bahwa Kemenag tidak memberi izin agar dapat menjaga sisi kondusifitas. 

"Dalam suratnya kok disebutkan menjaga kondusifitas. Lalu kenapa yang jadi acuannya MUI. Kan gak bisa MUI jadi landasannya. Karena Kemenag lembaga yang merepresentasikan negara, ini kok malah minta acuannya ke ormas," terangnya. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto

Latest News Jawa Tengah

See More

Bantuan Operasional RT di Semarang Diimbau untuk Bangun Bank Sampah

25 Mei 2026, 16:19 WIBNews