Gambar tangan dokter (Pexels.com/KarolinaKaboompics)
Kepala Kantor Hukum Undip Yunanto mengatakan Undip telah menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran yang melakukan pelanggaran berat.
"Undip sudah ada tiga, tahun 2021 ada 1, yang tahun 2023 ada dua, jadi ada tiga," katanya. Yunanto mengatakan Pihak Undip menerima banyak laporan, tidak hanya perundungan dan menurutnya laporan tersebut akan diperiksa di tingkat universitas, menurutnya Undip komit untuk menegakkan aturan dan menjatuhkan sanksi bagi mahasiswa yang melanggar sebut Yunanto mulai dari teguran hingga pemecatan untuk yang masuk kategori pelanggaran berat. "Yang 2021 itu pidana, nah pidana di ranah pengadilan tapi kemudian kembali ke Undip ya dikenakan sanksi pemecatan itu tadi," katanya.
Yunanto tidak merinci jenis pelanggaran apa yang dilakukan oleh tiga orang mahasiswa tersebut menurutnya kasus tersebut termasuk pelanggaran berat. "Pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga mahasiswa ini serius dan kami tidak dapat mengungkapkan detailnya. Namun, kami pastikan bahwa sanksi yang diberikan merupakan hasil dari proses yang adil dan sesuai dengan kebijakan kami," ujar Yunanto.