Semarang, IDN Times - Aksi mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi (PT) di Semarang, Jawa Tengah terkait penolakan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) hasil revisi dan Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah usai.
Dari aksi yang diikuti oleh ribuan mahasiswa tersebut ada saja tangan-tangan jahil oknum pendemo yang melakukan perusakan sejumlah fasilitas umum.
Dari sisa-sisa aksi tersebut, didapat kerusakan sejumlah fasilitas umum dan aksi vandalisme. IDN Times berhasil mendokumentasikan kondisi usai digelarnya unjuk rasa yang berlangsung di Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (24/9). Berikut foto-fotonya.
![[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa Semarang](https://image.idntimes.com/post/20190924/img-20190924-151355-50cdf111b64a19c90fc52d2e4a36aa87.jpg)