Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gak Pernah Langgar Aturan, 17 Napi Lapas Kedungpane Bebas Bersyarat
Ketujuh belas narapidana membaca surat salinan pembebasan bersyarat yang diberikan oleh perwakilan Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Lantaran tidak pernah memiliki rekam jejak pelanggaran, sebanyak 17 narapidana Lapas Kedungpane Semarang dinyatakan bebas bersyarat.

Pembebasan bersyarat tertuang dalam SK yang diterbitkan pengelola Lapas Kedungpane per tanggal 24 Maret kemarin. 

Dalam data Lapas Kedungpane, dari total 17 narapidana ini, ada enam belas orang di antaranya merupakan terpidana kasus narkotika. Sedangkan seorang lagi adalah terpidana kasus bea cukai.

Mardi Santoso, Kepala Lapas Kedungpane Semarang menyebut lama pidana mereka pun berbeda-beda.

"Jadi saya tidak mau ada narapidana yang bebas murni, alasannya apa, selama masih bisa mengurus pembebasan bersyarat ya mereka harus bisa dapat," kata Mardi, Selasa (25/3/2025).

Sebelum keluar Lapas, pemeriksaan berkas dilakukan oleh petugas untuk memastikan ulang seluruh berkas benar. 

Setelah administrasi lengkap, 17 narapidana itu diantar menuju ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk diserahterimakan dan menjadi klien Pemasyarakatan.

Mardi juga menjelaskan salah satu syarat bebas bersyarat adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu sembilan bulan menjelang 2/3 masa pidana dibuktikan dengan tidak pernah mendapatkan register F atau melakukan pelanggaran di dalam Lapas.

Syarat lain yang harus dipenuhi yaitu sudah mendapatkan vonis serta telah menjalani 2/3 dari masa tahanan serta mengikuti seluruh pembinaan dari lapas dengan baik.

Editorial Team

Related Article