Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hasil Ekshumasi Sutrimo, 20 Hari Dimakamkan ini Kondisi Jenazah Menurut Ahli
Proses ekshumasi jenazah Sutrimo di Banyumas, Rabu (12/8/2026). (IDN Times/Cokie Sutrisno)
  • Ekshumasi dan autopsi awal jenazah Sutrimo di Wangon tidak menemukan tanda luka akibat kekerasan tumpul maupun tajam; identitasnya juga cocok dengan data keluarga.
  • Tim forensik belum menetapkan penyebab kematian dan masih menunggu hasil pemeriksaan histopatologi, toksikologi, serta DNA dari sampel organ dalam.
  • Polda Metro Jaya menaikkan kasus kematian Sutrimo ke penyidikan setelah menggabungkan dua laporan polisi; hasil ekshumasi akan menjadi alat bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Tim forensik merilis temuan awal ekshumasi dan autopsi jenazah Sutrimo; secara visual tidak ditemukan luka akibat kekerasan tumpul maupun tajam. Penyebab kematian masih menunggu hasil laboratorium.
  • Who?
    Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga eks Jampidsus Febrie Adriansyah; tim dokter forensik PDFMI dan Polri; Puslabfor Polri; serta penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani pemeriksaan dan penyidikan.
  • Where?
    Ekshumasi dilakukan di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah. Penanganan hukum dua laporan polisi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sesuai lokasi TKP.
  • When?
    Jenazah Sutrimo dimakamkan pada 23 Juli 2026. Ekshumasi berlangsung sekitar 3,5 jam, sekitar 20 hari setelah pemakaman menurut informasi yang tersedia.
  • Why?
    Makam dibongkar untuk kepentingan penyidikan atas misteri kematian Sutrimo dan pencarian bukti ilmiah. Kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menyatakan terdapat bukti permulaan yang cukup.
  • How?
    Tim melakukan pemeriksaan luar dan dalam, mencocokkan data antemortem keluarga, serta mengambil sampel organ. Sampel menjalani histopatologi, toksikologi, dan DNA; hasil final masih menunggu pemeriksaan laboratorium.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Makam Sutrimo dibuka lagi oleh dokter dan polisi untuk mencari tahu kenapa ia meninggal. Setelah diperiksa, tubuhnya tidak terlihat punya luka karena benda keras atau tajam. Dokter mengambil bagian tubuh untuk dicek racun, penyakit, dan DNA. Polisi sekarang menyelidiki kasus ini lebih lanjut sambil menunggu hasil laboratorium.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Banyumas, IDN Times — Tim dokter forensik gabungan dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFMI) bersama Kepolisian Republik Indonesia merilis temuan awal dari proses ekshumasi dan autopsi jenazah Sutrimo. Mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut sebelumnya dibongkar makamnya untuk kepentingan penyidikan atas misteri kematiannya.

Proses ekshumasi yang berlangsung selama lebih kurang 3,5 jam di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banumas, Jawa Tengah, berfokus pada pencarian bukti ilmiah melalui pendekatan Scientific Crime Investigation. Jenazah Sutrimo sendiri dimakamkan pada 23 Juli 2026 silam.

1. Tidak Ada Tanda Kekerasan Tumpul Maupun Tajam

Proses ekshumasi jenazah Sutrimo di Banyumas, Rabu (12/8/2026). (IDN Times/Cokie Sutrisno)

Ketua Tim Forensik PDFMI, Ahmad Yudianto, membeberkan hasil visual sementara dari pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam terhadap jenazah almarhum. Dari hasil pemeriksaan, tim forensik tidak menemukan indikasi penganiayaan fisik pada tubuh almarhum.

"Dari hasil pemeriksaan kami, dari hasil ekshumasi dan autopsi, bahwasanya yang kami periksa itu adalah jenazah laki-laki umur sekitar 40 tahun dengan panjang badan 166 cm. Dari hasil pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam, secara visual kami tidak mendapatkan tanda-tanda luka yang memang diakibatkan oleh kekerasan tumpul maupun kekerasan tajam," ujar Yudi dalam konferensi pers.

Untuk memastikan kesesuaian identitas, tim dokter turut melakukan validasi data antemortem yang diserahkan oleh keluarga almarhum.

Ketua Umum PDFMI, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, mengonfirmasi kecocokan ciri fisik tersebut.

"Tadi kami periksa jari kiri yang jempolnya tidak ada, juga bekas luka yang menurut keluarga sudah pernah diambil luka di bahu kanan karena bekas pernah sakit ya, ada di sana bekas operasi kecil," tutur Brigjen Hastry.

2. Uji Toksikologi dan Histopatologi Berjalan

Proses ekshumasi jenazah Sutrimo di Banyumas, Rabu (12/8/2026). (IDN Times/Cokie Sutrisno)

Meskipun secara visual tidak ditemukan bekas tindak kekerasan, tim forensik belum menentukan penyebab utama kematian Sutrimo. Pihak medis mengambil beberapa sampel organ dalam untuk menjalani pengujian laboratorium yang lebih komprehensif.

Pemeriksaan lanjutan ini terbagi menjadi tiga fokus utama yakni pemeriksaan histopatologi yang dilakukan oleh spesialis patologi anatomi guna mengamati struktur jaringan sel organ dalam secara mikro.

Uji Toksikologi yang ditangani langsung oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mendeteksi keberadaan racun, obat-obatan, atau bahan kimia berbahaya.

Pemeriksaan DNA yang akan menguji profil genetik guna melengkapi identifikasi resmi serta kepastian medis.

"Sehingga sampai saat ini proses untuk finalisasi masih tetap berlangsung, menunggu sampai hasil dari pemeriksaan laboratorium tersebut, yaitu pemeriksaan histopatologi, pemeriksaan toksikologi, dan pemeriksaan DNA," kata Yudi.

3. Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Penyidikan

Proses ekshumasi jenazah Sutrimo di Banyumas, Rabu (12/8/2026). (IDN Times/Cokie Sutrisno)

Di sisi lain, proses penanganan hukum atas meninggalnya Sutrimo mengalami perkembangan signifikan. Pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus ini telah resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah adanya penggabungan dua Laporan Polisi (LP) yang semula masuk di Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas, lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sesuai dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dari hasil laporan hasil penyelidikan tersebut, diduga ada satu peristiwa hukum yang itu dapat kami naikkan ke proses penyidikan dari bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tentunya hasil ekshumasi dan autopsi ini akan menjadi alat bukti di dalam kami menjalankan proses penyidikan ini," jelas perwakilan tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Proses autopsi ulang ini melibatkan lintas akademisi forensik dari berbagai perguruan tinggi terkemuka, seperti Universitas Airlangga (Unair), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), RSCM, hingga RSPAD Gatot Soebroto demi menjamin transparansi serta akuntabilitas hasil ilmiah.

Curated For You

Editorial Team

Related Article