Ilustrasi warga menggunakan masker. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Menunda dan membatasi kunjungan ke area publik dan kegiatan yang menghadirkan orang banyak. Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan mulai 16 Maret 2020 hingga dengan 29 Maret dilaksanakan di rumah dengan metode online.
Aparatur sipil negara tetap bekerja di kantor dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Memastikan tempat umum dalam keadaan bersih dan higenis.
Berikutnya, menyediakan mandiri fasilitas dan alat atau bahan yang diperlukan dalam upaya pencegahan virus Corona. Seperti sarana cuci tangan, alat perlindungan diri, sarana kebersihan, dan alat deteksi suhu tubuh.
Lalu, melakukan monitoring dan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran pandemi virus Corona. Serta melaporkan kepada gugus tugas percepatan penanganan virus Corona.