Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom memberikan keterangan kepada media setelah proses pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang selesai. IDN Times/Anggun Puspitoningrum.
Sedangkan, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom membenarkan adanya laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Erta Kumalajati.
Namun, ia beralasan ada persepsi yang perlu diluruskan pada kasus tersebut. "Kalau tidak merasa anggota partai ya diminta bikin berita acara dan tanda tangan untuk meminta dihapus. Suratnya itu dilampirkan sebagai bahan klarifikasi ke KPU. Kan itu sebenarnya. Jadi tidak ada yang gimana gimana. Yang lapor cuma satu orang itu saja," akunya kepada IDN Times.
Pihaknya menyampaikan kasus yang muncul pada Partai Prima Semarang berada untuk tahapan verifikasi faktual (verfak). Verfak tak cuma ditujukan untuk Partai Prima melainkan semua partai. Tujuannya untuk memastikan apakah seseorang tersebut anggota partai atau tidak.