Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jatanras Ringkus Pelaku Pembakar Mayat Wanita di Kebonagung Demak

Kota Semarang
Jatanras Ringkus Pelaku Pembakar Mayat Wanita di Kebonagung Demak
Jatanras Polda Jateng menangkap BI di Mangkang. (IDN Times/Dok Has Lolda Jateng)
  • Jatanras Polda Jawa Tengah dan Polres Demak menangkap BI (51) di Mangkang, Semarang, terkait penemuan jasad perempuan terbakar di Desa Kebonagung, Demak.
  • Korban berinisial SL (42), buruh harian lepas asal Grobogan, diduga dibunuh pada 1 September 2026. Identitas dan penyebab kematian diperiksa melalui forensik serta autopsi.
  • BI, yang telah ditetapkan tersangka, mengaku memukul korban dengan palu lalu membakar jasadnya memakai bensin. Polisi menyita sejumlah barang bukti dan masih mendalami motif serta kronologi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Semarang, IDN Times - Personel gabungan Jatanras Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial BI yang tepergok menjadi pelaku pembakar mayat wanita di Desa Kebonagung Kecamatan Kebonagung Demak. BI yang berusia 51 tahun tersebut saat diinterogasi mengaku cemburu dengan korban berinisial SL (42). 

Informasi dari Ditreskrimum Polda Jateng menyebutkan BI nekat membunuh korban Selasa (1/9/2026) jam 04.00. Dengan temuan mayat korban yang terindikasi menjadi korban pembunuhan, personel Jatanras dengan Polres Demak bergerak menyelidiki kasus tersebut. 

Sejumlah aparat mendatangi lokasi kejadian di Dukuh Wareng, Desa Kebonagung. Petugas kemudian melakukan pengamanan lokasi serta olah tempat kejadian perkara bersama Tim Identifikasi Polres Demak.

Penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan forensik dan autopsi untuk mengetahui identitas serta penyebab kematian korban.

Dari hasil pemeriksaan diketahui korban insiialnya SL (42), jenis kelamin perempuan bperempuan. Semasa hidupnya korban jadi buruh harian lepas di Grobogan. 

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Plt Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Johan Valentino bersama Resmob Polres Demak melakukan serangkaian penyelidikan. 

Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Begitu menerima laporan adanya penemuan jasad dalam kondisi terbakar, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Setelah identitas korban diketahui, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan petunjuk yang diperoleh hingga mengarah kepada terduga pelaku,” akunya, Kamis (3/9/2026). 

Untuk aksi penangkapan terhadap BI dilakukan Jatanras dini hari tadi jam 01.15 WIB. Personelnya berhasil mengamankan BI di sebuah rumah wilayah Mangkang Semarang. 

BI yang sudah ditetapkan tersangka mengakui jika dirinya memukul korban memakai palu. Setelah korban meninggal, tersangka kemudian membakar jasad korban menggunakan bensin. 

Saat ini personelnya mengamankan barang bukti, di antaranya pakaian korban yang terbakar, dua buah sandal slop berwarna hitam, telepon seluler milik tersangka, identitas tersangka, sebuah palu, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian. 

“Yang bersangkutan saat ini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, kronologi secara utuh, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkapnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More