Jerih Payah Napi Lapas Plantungan Olah Kopi Hingga Dapat Hak Paten

- Curah hujan tinggi jadi tantangan pengeringan biji kopi
- Kemenkum Jateng ungkap potensi kopi arabika Plantungan menjanjikan
- Daftar syarat pemberian hak paten
Kendal, IDN Times - Lapas Pemuda Plantungan yang berada di tapal batas Kabupaten Kendal dengan Kabupaten Batang menyimpan keragaman tanaman lokal. Terutama tanaman kopi yang tumbuh subur di sekitar bekas tempat penampungan para tahanan politik (tapol) G30S tersebut.
Rupanya sejumlah narapidana yang menghuni lapas tersebut mampu mengolah biji kopi yang telah dipanen.
Biji kopi arabika tersebut diolah menjadi kopi bubuk kemasan yang sebentar lagi mendapatkan hak paten berupa pelabelan merek resmi dari Kementerian Hukum (Kemenkum (Jawa Tengah.
Pihak Lapas Plantungan menyatakan kopi olahan narapidana diberi nama Kopi Bang Napi.
1. Curah hujan tinggi jadi tantangan pengeringan biji kopi

Analis Kekayaan Intelektual Kemenkum Jateng, Tri Junianto berkata salah satu tantangan yang dihadapi selama proses pengeringan biji kopi lantaran tingginya curah hujan di Kecamatan Plantungan.
"Curah hujan disini cukup tinggi, sehingga mempengaruhi dalam proses pengeringan biji kopi," kata Tri, Kamis (11/9/2025).
2. Kemenkum Jateng ungkap potensi kopi arabika Plantungan menjanjikan

Sebelum melangkah pada pendaftaran merek kolektif, ia mendapat informasi kalau pihak Lapas Plantungan akan terlebih dahulu mengurus sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen.
Terlebih lagi, kopi arabika yang dipanen di Lapas Plantungan punya nilai ekonomis yang tinggi.
"Produk kopi yang tengah dikembangkan merupakan jenis kopi arabika, yang memiliki potensi pasar menjanjikan," ujar Tri.
3. Daftar syarat pemberian hak paten

Ia bilang Lapas Plantungan sedikit demi sedikit diberikan pengarahan mengenai pentingnya merek kolektif sekaligus penjelasan dokumen yang perlu dipersiapkan.
Berdasarkan syarat-syarat hak paten yang mesti dipenuhi, katanya mulai dari logo merek, scan tanda tangan pemohon atau ketua kelompok, surat rekomendasi dari dinas yang menaungi UMKM, data KTP serta tanda tangan anggota, tabel detail data diri, serta surat keterangan dari pimpinan atau kepala desa/bupati setempat.
4. Kemenkum berharap kopi Lapas Plantungan bisa buka peluang pasar

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo menegaskan komitmen pihaknya untuk mendorong pelaku usaha mendaftarkan merek usahanya untuk melindungi dari hak kekayaan intelektualnya.
"Harapannya, Kopi Bang Napi dapat menjadi simbol identitas sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas, serta meningkatkan pemberdayaan warga binaan melalui produk berkualitas yang berdaya saing," tutur Heni.