Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)
Jokowi menegaskan bahwa mekanisme restorative justice sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya penyidik kepolisian, bukan dirinya secara pribadi.
“Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, kewenangan para penyidik. Saya hanya hadir, kemudian yang bersangkutan, Rismon Sianipar, datang ke saya meminta maaf dan saya memaafkan,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan, kehadirannya dalam proses tersebut hanya sebatas menerima permintaan maaf tanpa ikut campur dalam keputusan hukum lanjutan.
Menurut Jokowi, setelah proses permintaan maaf dilakukan, seluruh penanganan perkara diserahkan kepada penasihat hukum dan pihak kepolisian.
“Selanjutnya itu yang mengurus penasihat hukum saya. Jadi bukan kewenangan saya untuk menentukan apakah RJ disetujui atau tidak,” tegasnya.