Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jokowi Minta Kasus Ijazah Segera P21, Siap Buktikan di Sidang
Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)
  • Presiden Jokowi meminta kasus dugaan ijazah palsu segera P21 dan siap menunjukkan seluruh ijazah aslinya di pengadilan jika diminta hakim.
  • Jokowi membantah tudingan memberi uang kepada tersangka, menilai narasi tersebut tidak logis dan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.
  • Ia menyoroti permintaan restorative justice dari tersangka, menegaskan seharusnya mereka meminta maaf kepada pihak yang dirugikan dan menyerahkan proses sepenuhnya pada hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surakarta, IDN Times - Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo berharap kasus ijazah palsu yang ditangani Polda Metro Jaya segera dilimpahkan di Pengadilan atau P21. Hal tersebut agar kasus ijazah yang menyeret nama Roy Suryo, Tifa Fauziah dan Rismon Sianipar segera diproses.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (10/4/2026).

1. Jokowi ingin kasus ijazah segera dilimpahkan di pengadilan.

Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)

Jokowi mengatakan berharap kasus ijazah yang ditangani oleh Polda Metro Jaya segera P21. Ia pun juga siap untuk diminta membuktikan ijazah di pengadilan jika diminta oleh hakim.

“Ya pengen saya seperti itu (segera dinaikan ke pengadilan) secepat-cepatnya ini kan hampir 1 tahun segera diserahkan, segera P21 dan diserahkan dipengadilan. Untuk nanti kita bisa menunjukan mana yang benar mana yang gak benar,” ungkap Jokowi.

“Kalau diminta hakim untuk menunjukkan ijazah asli ya saya akan tunjukkan baik SD, SMP, SMA, S1 semua akan saya tunjukkan itu di pengadilan. Itu forumnya jelas, forum hukumnya ada di pengadilan,” sambung Jokowi.

2. Jokowi: Tuduhan Terbalik dari Logika Hukum

Sidang citizen lawsuit ijazah Presiden ke-7 Jokowi di PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Selain itu, Jokowi juga membantah keras tudingan yang menyebut dirinya memberikan uang kepada Rismon Sianipar dalam polemik dugaan ijazah palsu. Ia menilai narasi tersebut tidak logis dan bertentangan dengan prinsip hukum.

Jokowi menilai tudingan bahwa dirinya membayar pihak yang menuduh justru tidak masuk akal. Ia menegaskan, dalam konteks hukum, posisi para pihak sudah jelas.

“Logikanya, mereka ini tersangka, kemudian minta restorative justice ke penyidik. Harusnya juga meminta maaf kepada yang dituduh, yaitu saya,” ujar Jokowi.

Ia menekankan bahwa proses hukum seharusnya berjalan sesuai aturan, bukan dibalik-balik dengan narasi yang tidak berdasar.

3. Singgung Permintaan Restorative Justice.

Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)

Menurut Jokowi, pihak yang kini berstatus tersangka justru telah mengajukan restorative justice (RJ) kepada penyidik di Polda Metro Jaya. Dalam mekanisme tersebut, semestinya ada upaya permintaan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan.

“Masa yang dituduh malah memberi uang? Logikanya bagaimana? Harusnya mereka yang bayar saya supaya dimaafkan. Jangan dibalik-balik,” tegasnya.

Jokowi juga menanggapi besaran uang yang disebut dalam tudingan tersebut. Ia menilai angka yang beredar semakin memperkuat bahwa tuduhan itu tidak masuk akal.

“Apalagi duit segede itu,” kata Jokowi.

Ia pun kembali mengingatkan agar publik tidak mudah percaya pada informasi yang belum terbukti dan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada proses hukum yang berlaku.

Editorial Team