Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto. IDN Times/BPJAMSOSTEK
Sesuai rencana, program tersebut akan diberikan kepada peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta perbulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat di lembaga tersebut.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengatakan, pihaknya siap untuk mendukung program bantuan subsidi upah.
"Data yang kami sampaikan kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori pekerja penerima upah atau pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Namun, tidak termasuk di dalamnya peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah, terkecuali non ASN," jelasnya melalui keterangan resmi, Selasa (11/8/2020).