Kapolda Jateng jadi Bacagub, Potensi Langgar Kode Etik Kepolisian

Kebumen, IDN Times - Beredarnya foto Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, sebagai bakal calon gubernur Jawa Tengah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 disebut berpotensi melanggar aturan. Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, menegaskan hal tersebut dapat menjadi potensi pelanggaran kode etik kepolisian.
1. Melanggar kode etik profesi

Teguh Purnomo, yang pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, KPU Provinsi Jawa Tengah, serta Ketua KPU Kabupaten Kebumen, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal itu diperkuat oleh Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Terlibat politik praktis

Menurut Teguh, tindakan Ahmad Luthfi yang masih berstatus anggota Polri aktif dapat melanggar etika kenegaraan yang mewajibkan setiap pejabat Polri untuk bersikap netral dalam kehidupan politik. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dianggap sebagai keterlibatan dalam kegiatan politik praktis, yang dilarang oleh kode etik kepolisian.
"Potensi pelanggaran tidak hanya terjadi pada Ahmad Luthfi, tetapi juga pada jajaran anggota Polri se-Jawa Tengah yang secara aktif atau tidak aktif membantu melakukan dukungan," ungkapnya dilansir Antara, Senin (15/7/2024).
3. Menyayangkan sikap bawaslu

Teguh menyayangkan sikap Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang dianggap kurang proaktif dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran tersebut. Ia berharap agar Bawaslu dapat segera melakukan upaya preventif untuk mencegah terjadinya potensi deligitimasi hasil Pilkada 2024 di masyarakat atau protes hukum melalui Mahkamah Konstitusi.
"Di sisi lain, saya berharap yang bersangkutan atau pihak yang memasang gambar tidak tergesa-gesa sebelum purna dari Polri dan memiliki hak pilih atau hak dipilih," pungkasnya.