Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Pra Peradilan yang Dilakukan Notaris di Semarang Hambat Proses Hukum

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Margith Juita Damanik
Semarang, IDN Times - Tindakan seorang notaris berinisial YA yang mengajukan gugatan pra peradilan atas kasus pemalsuan akta relaas disorot. Pasalnya, upaya praperadilan berulang kali justru menjadi alat memperlambat proses hukum.
1. Polda diminta tindak tegas pihak yang menghambat proses hukum
Gedung Pengadilan Negeri Semarang. ANTARA/I.C.Senjaya
Kuasa hukum pelapor pemalsuan akta reelas, Michael Deo mempertanyakan bagaimana bisa seorang tersangka dapat mempermainkan hukum, khususnya di proses penyidikan, dengan terus mengajukan permohonan praperadilan.
Sementara klasifikasi perkara dan pihak perkara dalam praperadilan pertama dan kedua sama persis.
"Kami mengimbau Polda dapat segera menindak pihak-pihak yang terindikasi melakukan obstruction of justice untuk menghambat proses penyidikan atau mengulur waktu penyidikan," ujarnya, Senin (20/11/2023).
2. Tersangka berisiko lakukan gugatan asal-asalan
Editorial Team
EditorFariz Fardianto
EditorDhana Kencana
Follow Us