Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kawal BOP RT Rp25 Juta, RT/RW Didampingi dari Rencana hingga Pelaporan

Kawal BOP RT Rp25 Juta, RT/RW Didampingi dari Rencana hingga Pelaporan
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 sebagaimana mulai tahun ini Pemkot Semarang melakukan pelonggaran penggunaan dana BOP RT. (dok. Pemkot Semarang)
Intinya Sih
  • Pemerintah Kota Semarang mengalokasikan dana BOP Rp25 juta per RT per tahun dan memberikan pendampingan agar penggunaannya transparan, tepat sasaran, serta berdampak langsung bagi warga.
  • Proses verifikasi dokumen dilakukan berjenjang dari kelurahan hingga kecamatan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan BPKAD sebelum dana disalurkan ke rekening lembaga masing-masing.
  • Dana BOP difokuskan untuk kegiatan kemasyarakatan dan penguatan lingkungan, bukan honorarium pengurus, dengan pendampingan pelaporan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang tidak hanya mengalokasikan anggaran program Bantuan Operasional (BOP) sebesar Rp25 juta per RT per tahun. Namun, juga memastikan setiap pengurus RT mendapatkan pendampingan agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi warga.

1. Pengurus RT/RW dibekali pemahaman penyusunan RAP

Bop, RT, bantuan operasional
Warga berkegiatan dengan menggunakan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) RT Rp25 juta per tahun dari Pemkot Semarang. (Dok. Pemkot Semarang)

Melalui sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan Pemkot Semarang, para pengurus RT dan RW dibekali pemahaman mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Penggunaan (RAP), pengajuan dokumen, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Agustina memastikan setiap rupiah yang diberikan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk program dan fasilitas yang dibutuhkan lingkungan.

"Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026," ujar Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, Kamis (18/6/2026).

Lebih lanjut, wali kota ingin menghadirkan tata kelola bantuan yang mudah diakses masyarakat namun tetap akuntabel. Maka itu, kelengkapan dokumen seperti Surat Permohonan, SK Kepengurusan, RAP, Berita Acara Kesepakatan Warga, hingga SPTJM menjadi instrumen penting untuk menjaga transparansi sejak tahap perencanaan.

Program BOP RT sebesar Rp25 juta per tahun merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Kota Semarang terhadap pembangunan berbasis partisipasi warga. Agustina meyakini bahwa kebutuhan lingkungan paling dipahami oleh masyarakat di tingkat RT, sehingga pemerintah hadir sebagai fasilitator yang memberikan dukungan anggaran sekaligus pendampingan agar program berjalan optimal.

2. Lurah pastikan dokumen sesuai ketentuan BPKAD

bansos rt, bantuan operasional rt
Para pengurus rukun tetangga (RT) di Kota Semarang mengantre mencairkan bantuan operasional Rp25 juta per tahun di bank. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari Kelurahan hingga Kecamatan. Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertugas memastikan seluruh dokumen memenuhi ketentuan sebelum diteruskan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Mekanisme penyaluran dana ke rekening masing-masing lembaga dilakukan sesuai tata kelola keuangan daerah. Karena itu, partisipasi aktif pengurus RT dalam memenuhi persyaratan menjadi faktor penting agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan warga," jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto.

Melalui program ini, dana BOP dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kemasyarakatan seperti ronda malam, kerja bakti, penataan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, serta berbagai kegiatan yang memperkuat keguyuban warga. Pemkot Semarang juga memberikan ruang fleksibilitas bagi pengurus lingkungan untuk menyesuaikan program sesuai kebutuhan riil masyarakat melalui mekanisme perubahan RAP yang terukur dan terverifikasi.

3. BOP digunakan untuk penguatan lingkungan

bansos rt, bantuan operasional rt
Para pengurus rukun tetangga (RT) di Kota Semarang mengantre mencairkan bantuan operasional Rp25 juta per tahun di bank. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Eko menegaskan, bahwa sesuai arahan Wali Kota Agustina, dana BOP harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan penguatan lingkungan.

"Program ini dirancang untuk menggerakkan gotong royong warga. Karena itu dana tidak diperuntukkan bagi honorarium atau kepentingan pribadi pengurus, melainkan untuk kegiatan kemasyarakatan dan fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan bersama," tegasnya.

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan dan melayani, Pemkot Semarang juga terus mendampingi pengurus RT dan RW dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban. Pendampingan tersebut dilakukan agar para pengurus lingkungan dapat fokus menghadirkan manfaat bagi warga tanpa terkendala persoalan administratif.

Melalui program BOP RT Rp25 juta per tahun yang disertai pendampingan menyeluruh, Agustina ingin memastikan pembangunan Kota Semarang tidak hanya berjalan dari atas ke bawah, tetapi tumbuh dari lingkungan terkecil, dari gagasan, partisipasi, dan kebutuhan nyata masyarakat di setiap RT.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More