Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan keberadaan koperasi desa merah putih (KDMP) yang berdiri di atas lahan sawah dilindungi (LSD) tidak akan bisa beroperasi.
Sebab, lokasi LSD sesuai aturan Kementerian ATR/BPN tidak diperuntukkan untuk tempat bangunan yang permanen.
"Sudah ada 73 persen KDMP yang dibangun untuk Jawa Tengah. Kemudian bagi KDMP yang letaknya di jurang-jurang, gunung, lereng perbukitan itu termasuk kawasan LSD. Sehingga tidak bisa beroperasi," kata Plt Kepala Dinkop UKM Jateng, Desy Arijani kepada IDN Times, Rabu (8/7/2026).
Ia menyarankan pengelola KDMP tidak berkecil hati. Di sisi lain dengan berdirinya KDMP di area sulit dijangkau sebetulnya jadi tantangan untuk melahirkan inovasi usaha yang kreatif.
"Tanggapan kami terkait lokasi yang tidak strategis lebih kepada memberi motivasi kepada pengurus agar dapat melihat potensi yang ada di daerah sekitar, yang sekiranya dapat menarik minat masyarakat untuk berbelanja di KDMP," ujar Desy.
Mengenai persoalan ada lokasi KDMP yang jauh dari pemukiman penduduk, katanya mestinya pengelola bersinergi dengan Pemdes setempat.
Apalagi kalau dilihat peran aktif Pemdes dinilai sangat krusial untuk menggerakkan warga agar mau berpartisipasi dan meramaikan aktivitas ekonomi di koperasi tersebut.
Berdasarkan data Dinkop UKM Jateng, capaian KDMP kini telah menyerap 136.112 anggota aktif, dengan jumlah penyertaan modal senilai Rp25,2 miliar.
KDMP dirancang berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) dengan memiliki tujuh jenis gerai pelayanan, mulai dari sembako, apotek, klinik, logistik, hingga cold storage.
