Kejari Surakarta Sita Uang KONI Rp320 Juta, Dugaan Korupsi Dana Hibah

- Sita uang senilai Rp320 juta
- Penetapan tersangka menunggu perhitungan kerugian negara
- Tujuan dana hibah KONI: untuk prestasi atlet
Surakarta, IDN Times - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menyita barang bukti uang senilai Rp320.700.000 dari salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta.
Penyitaan dilakukan pada Senin (8/13/2025). Uang yang diduga terkait aliran dana hibah tersebut kemudian diamankan melalui rekening penitipan (RPL) Kejaksaan Negeri Surakarta.
1. Sita uang senilai Rp320 juta

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Supriyanto, mengatakan penyitaan tersebut sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perhitungan kerugian negara.
“Penyidik Kejari Surakarta pada hari Senin telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 320.700.000 dari salah satu saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI. Uang tersebut saat ini sudah disimpan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Surakarta,” tegas Supriyanto, Selasa (9/12/2025).
Kendati demikian, Supriyanto belum mengungkapkan identitas pemberi barang bukti tersebut. Identitas saksi maupun pihak yang menyerahkan barang bukti akan dipublikasikan pada saat yang dianggap tepat.
“Dari siapa barang bukti itu diperoleh, kami belum dapat sampaikan. Ini bagian dari strategi penyidikan agar prosesnya tetap berjalan optimal,” ujar Kajari.
2. Penetapan tersangka menunggu perhitungan kerugian negara

Menurut Supriyanto, penyidik masih menunggu finalisasi audit BPKP mengenai nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021–2024.
“Sampai saat ini tim penyidik belum menetapkan tersangka. Kita ingin memastikan secara real kerugian keuangan negara sehingga penetapan tersangka menjadi lebih kuat,” jelasnya.
Pihak Kejari menyampaikan bahwa berkas perkara telah diekspos dua kali kepada BPKP. Perhitungan kerugian negara direncanakan mulai dilakukan pada tahun anggaran 2027 karena adanya sejumlah pembagian tugas dan penjadwalan dari pihak auditor.
3. Tujuan dana hibah KONI: untuk prestasi atlet

Ia menambahkan bahwa penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Surakarta kepada KONI Kota Surakarta masih berjalan intensif. Objek penyelidikan mencakup periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk pejabat, pengurus KONI, serta pihak lain yang dianggap mengetahui aliran dana hibah. Selain itu, Kejari Surakarta juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah untuk menghitung secara resmi potensi kerugian keuangan negara.
Adapun fungsi dana hibah, Kejari menegaskan bahwa bantuan hibah yang diberikan Pemerintah Kota Surakarta kepada KONI bertujuan untuk mendukung peningkatan prestasi atlet pada berbagai cabang olahraga.
“Dana hibah itu diberikan pemerintah untuk menunjang kegiatan cabang olahraga agar prestasi para atlet bisa meningkat,” tegas Kajari.

















