Semarang, IDN Times -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mulai menerapkan pendidikan antikorupsi di sekolah. Nantinya, program ini mengajarkan materi antikorupsi kepada siswa mulai dari tingkat SD sampai SMA/SMK.
Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor 10 Tahun 2019 tentang pendidikan antikorupsi di lingkungan sekolah dikeluarkan Gubernur Ganjar Pranowo, Kamis (2/5), di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang. Melalui Pergub itu, materi pendidikan antikorupsi baru diujicobakan untuk seluruh sekolah setingkat SMA di Jawa Tengah mulai awal Mei ini.