Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ketika Triliunan Dana Haji Menyentuh Proyek Hijau

Ketika Triliunan Dana Haji Menyentuh Proyek Hijau
ilustrasi jamaah haji (pexels.com/Muhammad Khawar Nazir)
Intinya Sih
  • BPKH mengalihkan sebagian investasi dana haji ke Sukuk Hijau PBSG-001 untuk mendukung proyek ramah lingkungan sekaligus menjaga nilai manfaat finansial bagi jutaan calon jemaah.
  • Instrumen Sukuk Hijau dinilai aman, likuid, sesuai syariah, dan memberikan imbal hasil kompetitif karena dijamin negara serta digunakan khusus untuk proyek energi bersih dan infrastruktur rendah karbon.
  • BPKH menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas guna mencegah praktik greenwashing, memastikan setiap rupiah dana umat berdampak nyata pada penurunan emisi dan keberlanjutan ekonomi hijau.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Dari Maqashid Syariah hingga standar ESG global: Menakar manuver BPKH membelokkan arah investasi melalui Sukuk Hijau demi kemaslahatan umat dan bumi.

Musim haji dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius bagi 203.320 jemaah asal Indonesia. Puncak ibadah haji sering diwarnai suhu ekstrem di Makkah dan Madinah, dengan tren mencapai 45 hingga 48 derajat Celcius.

Gelombang panas itu bukan sekadar anomali cuaca musiman, melainkan wujud nyata dari krisis iklim yang melanda dunia. Cuaca ekstrem tersebut memaksa pemerintah dan penyelenggara haji di Arab Saudi menambah infrastruktur pendingin, memperluas layanan kesehatan, dan pada akhirnya, mendongkrak biaya logistik secara keseluruhan.

Di tengah kondisi lingkungan yang makin menantang dan membebani rantai pasok ekonomi global, muncul sebuah diskursus baru dalam tata kelola keuangan syariah. Bisakah triliunan rupiah dana umat—yang dikumpulkan lembar demi lembar oleh calon jemaah—ditempatkan pada instrumen investasi yang tidak hanya mengejar rasio keuntungan finansial, tetapi juga ikut mengerem laju perusakan lingkungan?

Jawaban dari pertanyaan mengenai tata kelola di masa depan itu rupanya mulai dieksekusi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebagai pemegang mandat pengelolaan dana umat, BPKH mulai membelokkan setir investasinya ke arah instrumen berkelanjutan, memadukan tuntutan imbal hasil dengan tanggung jawab ekologis.

Tekanan Antrean dan Mandat Investasi 

Petugas PPIH mendorong kursi roda berisi jemaah haji lansia di area Hajj Pavilion bandara sebelum menuju bus keberangkatan.
Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) membantu jemaah haji lansia keluar dari Hajj Pavilion bandara menuju bus yang akan mengantar mereka ke hotel (IDN Times/Yogie Fadila)

Sebelum membedah instrumen hijau, perlu memahami mengapa BPKH harus agresif berinvestasi. Seperti diketahui, hingga awal 2026, antrean jemaah haji reguler di Indonesia telah melampaui angka 5 juta orang, dengan masa tunggu bervariasi antara 15 hingga lebih dari 40 tahun tergantung wilayah. Selama masa tunggu itu, nilai uang setoran awal (Rp25 juta) terus tergerus inflasi.

Di sisi lain, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) riil terus merangkak naik setiap tahun akibat inflasi global, kenaikan pajak di Arab Saudi, dan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS dan Riyal. Selisih antara BPIH riil dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah harus ditutup oleh "Nilai Manfaat" (hasil investasi). 

Tanpa tata kelola investasi yang agresif namun terukur, sistem pembiayaan haji nasional berisiko kolaps.

Dalam menjalankan mandat tersebut, BPKH mencatatkan pertumbuhan aset yang signifikan. Hingga Maret 2026, aset konsolidasi BPKH menembus angka Rp238,99 triliun.

Tantangannya adalah menemukan instrumen investasi skala besar yang mampu menyerap dana ratusan triliun itu dengan aman. Di situlah instrumen obligasi negara, khususnya Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), menjadi tulang punggung portofolio BPKH.

Ilustrasi gedung BPKH (dok. BPKH)
Ilustrasi gedung BPKH (dok. BPKH)

Lebih spesifik, BPKH tidak lagi sekadar membeli SBSN konvensional. Merujuk pada Laporan Keberlanjutan/Laporan Kemaslahatan BPKH Tahun 2023, lembaga yang dibentuk tahun 2017 itu sudah mengoleksi SBSN seri PBSG-001 (Project Based Sukuk-Green). PBSG-001 adalah seri sukuk hijau yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sukuk hijau memiliki karakteristik unik. Dana yang dihimpun dari penerbitan surat berharga itu wajib dialokasikan secara eksklusif (ring-fenced) untuk mendanai proyek-proyek ramah lingkungan di dalam negeri. 

Proyek tersebut masuk dalam kategori Eligible Green Projects, seperti pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan (surya, angin, mikrohidro), manajemen limbah terpadu, hingga infrastruktur transportasi massal rendah karbon seperti jaringan kereta api pelabuhan.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Indra Gunawan mengatakan, manuver tersebut merupakan bentuk adaptasi lembaga terhadap standar tata kelola investasi global.

"Green, Blue, dan Orange Sukuk menjadi corak pembangunan berkelanjutan bagi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam aksi iklim (SDG 13) yang lestari bagi semesta. Model investasi ini tidak hanya menjaga keberlanjutan dana haji, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap penurunan emisi karbon nasional," papar Indra saat BPKH meraih apresiasi Sustainable Investment Initiative ESG Now Awards 2025 pada pilar Tata Kelola, Kamis (16/10/2025)

Pernyataan tersebut mengonfirmasi pergeseran paradigma. Dana haji kini difungsikan sebagai katalisator ganda: mesin pencetak nilai manfaat finansial sekaligus motor penggerak infrastruktur hijau di dalam negeri.

Grafik uji asas Sukuk Hijau. (IDN Times/Dhana Kencana)
Grafik uji asas Sukuk Hijau. (IDN Times/Dhana Kencana)

Meski narasi penyelamatan iklim terdengar mulia, penempatan dana haji tetap tunduk pada regulasi yang ketat. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji memasang empat "pagar" yang tidak boleh dilanggar dalam berinvestasi: harus memenuhi asas aman, likuid, syariah, dan menghasilkan nilai manfaat. Bagaimana posisi Sukuk Hijau dalam uji empat asas itu?

Pertama, aspek aman. Karena PBSG-001 berstatus sovereign bond atau diterbitkan langsung oleh negara, risiko gagal bayarnya (default risk) nyaris tidak ada. Negara menjamin pembayaran pokok dan kupon (imbal hasil) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya.

Kedua, aspek likuid. Surat utang negara dirancang untuk memiliki pasar sekunder yang aktif. Artinya, jika sewaktu-waktu BPKH membutuhkan dana tunai dalam jumlah besar untuk keperluan mendesak—misalnya membayar pelunasan kontrak penerbangan atau hotel di Arab Saudi—instrumen ini bisa dicairkan atau dijual dengan cepat sebelum tanggal jatuh tempo.

Ketiga, aspek syariah. Sukuk hijau menggunakan akad-akad syariah yang telah disertifikasi dan mengantongi opini syariah compliance (fatwa) dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Instrumen ini terbebas dari unsur riba, maysir (judi), dan gharar (ketidakpastian).

Terakhir, dan yang paling krusial bagi jemaah, adalah nilai manfaat. Sukuk negara secara historis memberikan yield atau tingkat imbal hasil yang berada di atas rata-rata suku bunga acuan atau deposito bank syariah. Kupon dari PBSG-001 ini akan masuk ke dalam keranjang nilai manfaat BPKH, yang kemudian didistribusikan ke virtual account jemaah tunggu dan digunakan untuk menutupi biaya operasional haji tahun berjalan.

Masa Depan Keuangan Umat

ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari kacamata akademik keuangan Islam, masuknya BPKH ke sektor ESG sebenarnya menjadi implementasi tingkat tinggi dari Maqashid Syariah (tujuan utama diturunkannya syariat). Salah satu pilar Maqashid Syariah adalah Hifzh al-Bi'ah (menjaga lingkungan/alam). Maka, mencari keuntungan finansial dari proyek pertambangan kotor yang merusak sungai atau hutan jelas bertentangan dengan spirit pelestarian alam, sekecil apa pun risiko finansialnya.

Namun, di era di mana label "hijau" sering digunakan sekadar untuk strategi Public Relations, tata kelola investasi BPKH menghadapi tantangan akuntabilitas baru. Tantangan terbesar itu bernama greenwashing—sebuah praktik penyesatan informasi di mana sebuah entitas mengklaim peduli pada lingkungan hidup, padahal realitas proyek di lapangannya tidak memberikan dampak ekologis yang signifikan.

Untuk mencegah dana haji terjebak dalam greenwashing, transparansi merupakan harga mati. BPKH selaku investor institusional (mewakili umat) memiliki posisi tawar untuk menuntut Impact Report (Laporan Dampak) yang diaudit oleh pihak ketiga yang independen.

Oleh karena itu, publik/masyarakat berhak mendapatkan data kuantitatif: dari triliunan dana PBSG-001 yang dibeli BPKH, berapa ekuivalen ton emisi karbon (CO2) yang nyata-nyata berhasil diturunkan? Berapa megawatt energi bersih yang tercipta dari uang jemaah? 

Tanpa metrik pelaporan yang rigid, investasi hijau tersebut berpotensi kehilangan legitimasi moralnya.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah (IDN Times/Ilman)
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah (IDN Times/Ilman)

Di sisi lain, parameter imbal hasil tetap tidak bisa ditawar. Label hijau pada sebuah proyek tidak boleh menjadi pembenaran atas yield yang di bawah standar pasar. Jika instrumen hijau ternyata memberikan keuntungan yang jauh lebih rendah daripada sukuk konvensional biasa, BPKH akan berhadapan dengan dilema fidusia. Pasalnya, misi menyelamatkan bumi tidak boleh mengorbankan keamanan finansial jutaan jemaah yang sedang menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci.

Kesadaran akan prioritas itu ditekankan oleh Kepala BPKH, Fadlul Imansyah. Dalam rilis pencapaian aset lembaganya, ia memberikan jaminan arah tata kelola lembaganya.

"Kami berkomitmen menjaga amanah jemaah melalui pengelolaan yang prudent, transparan, serta memastikan dana haji, termasuk investasinya, memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah haji Indonesia," ujarnya dilansir keterangan resminya Selasa (21/4/2026).

Petugas PPIH mendorong kursi roda berisi jemaah haji lansia di area Hajj Pavilion bandara sebelum menuju bus keberangkatan.
Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) membantu jemaah haji lansia keluar dari Hajj Pavilion bandara menuju bus yang akan mengantar mereka ke hotel (IDN Times/Yogie Fadila)

Tata kelola dana haji sedang berada di fase transisi yang menentukan. Keterlibatan BPKH dalam skema Sukuk Hijau membuktikan bahwa institusi pengelola dana agama di Indonesia mampu naik kelas. Mereka tidak hanya berkutat pada penempatan dana di bank-bank syariah lokal, tetapi mulai menjadi pemain aktif dalam arsitektur keuangan berkelanjutan tingkat makro.

Keputusan membiayai proyek infrastruktur ramah lingkungan membawa dimensi baru pada niat beribadah para jemaah. Uang setoran yang mereka titipkan, kini memiliki napas panjang: bekerja mengumpulkan keuntungan untuk melunasi biaya penerbangan ke Tanah Suci, sembari menanam pondasi udara yang lebih bersih bagi generasi mendatang di Tanah Air.

Meski demikian, menjaga keseimbangan antara idealisme ESG dan realisme kebutuhan dana jemaah membutuhkan pengawasan ekstra. Tata kelola masa depan menuntut BPKH untuk beroperasi ibarat kaca pembesar: secara transparan, tajam dalam menganalisis risiko proyek, dan konsisten dalam pembuatan laporan dampaknya. Hanya dengan cara itu, nilai manfaat dana haji benar-benar bermuara pada kemaslahatan yang utuh—baik bagi jemaah di buku kas mereka, maupun bagi kelestarian bumi tempat mereka berpijak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More