Semarang, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan warga yang memasang jebakan tikus di area persawahan bakal dikenai Pasal 359 KUHP. Pasalnya, pemasangan jebakan tikus di sawah saat ini telah meresahkan warga bahkan telah menyebabkan korban jiwa.
"Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (8/1/2022).