Korupsi Eks Walkot Semarang, Ade Bhakti Akui Ada Setoran Dana ke APH

Semarang, IDN Times - Sidang kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). Kali ini mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan dihadirkan sebagai saksi.
1. Aliran dana korupsi mengalir ke Polrestabes dan Kejari

Ade yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang itu bersaksi bersama mantan Camat Semarang Timur yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Kusnandir dan Camat Ngaliyan Mulyanto.
Dalam kesaksiannya, Ade menyebut aliran dana korupsi mengalir ke aparat penegak hukum (APH), yakni Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Aliran uang atau dengan istilah vitamin itu diserahkan secara langsung oleh Eko Yuniarto yang saat itu menjabat Koordinator Paguyuban Camat se Kota Semarang pada Senin, 17 April 2023. Adapun, aliran uang itu diterima Eko dari Lina, seorang staf dari Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono.
“Saya ikut mengantar penyerahan uang senilai Rp350 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang,” ungkapnya di hadapan Hakim Ketua, Gatot Sarwadi.
2. Ade menemani Eko Yuniarto

Adapun rincian uang yang diberikan, kata dia, berdasarkan penjelasan Eko Yuniarto masing-masing Rp200 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Rp150 juta kepada Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang.
Saat penyerahan di Polresrabes Semarang, Ade mengaku hanya menunggu di luar saat Eko bertemu di dalam ruangan.
"Waktu yang di kejari saya datang terlambat, Pak Eko sudah dengan Pak Iman," tuturnya.
Ade Bhakti mengaku tak mengetahui secara pasti maksud dan tujuan uang yang diserahkan Eko Yuniarto kepada Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang.
3. Proyek penunjukkan langsung atas permintaan Alwin Basri

"Saya tidak berani bertanya, katanya ini sudah kebiasaan menyerahkan ke Unit Tipikor Polrestabes dan Kasi Intel Kejaksaan," ujarnya.
Ade Bhakti juga menjelaskan tentang proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan yang disebut sebagai permintaan suami mantan Wali Kota Semarang, Alwin Basri.
Ia mengatakan permintaan tentang proyek oleh Alwin Basri untuk dikerjakan oleh Gapensi Semarang itu diketahui dari hasil pertemuan para camat di Kota Salatiga.
Menurut dia, dari permintaan anggaran Rp20 miliar akhirnya disepakati pembiayaan untuk proyek penunjukan langsung sebesar Rp16 miliar.
4. Ade benarkan ada fee sebesar 13 persen

Terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, ia juga membenarkan tentang adanya fee sebesar 13 persen yang harus disetor kepada terdakwa Martono.
Seperti diketahui, Martono, Hevearita atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek penunjukan langsung di sejumlah kecamatan Kota Semarang.
Dalam proyek tersebut para kontraktor diminta membayar commitment fee 13 persen kepada Martono. Aliran uang tersebut diduga mengalir ke Mbak Ita dan suaminya.
5. Terdakwa diduga korupsi senilai Rp9 miliar

Mbak Ita dan suaminya, telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Selain itu, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga jadi terdakwa dalam kasus itu. Mereka diduga melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp9 miliar.