Akhir Pelarian Sopir Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Sekeluarga di Sragen, Ditangkap di Solo

- Kronologi kecelakaan yang menewaskan satu keluarga di Sragen
- Sopir pick up sempat turun dari mobil, kemudian melarikan diri
- Pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun
Sragen, IDN Times - Polres Sragen berhasil menangkap sopir pelaku tabrak lari di Jalan Gedongan–Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, pada Senin (27/10/2025) malam. Kasus ini sempat menggemparkan masyarakat lantaran pelaku tabrak lari sempat melarikan diri hingga ke wilayah Surakarta.
Pelaku yakni sopir mobil pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi AD-8205-DE berinisial R (38), warga Mojo, Karangmalang, Sragen ditangkap di rumah istrinya di Mojo RT 04/02, Pasar Kliwon, Surakarta.
Sedangkan korban merupakan satu keluarga yakni Saiful Anwar (32), warga Jengglong, Jembangan, Plupuh, bersama tiga pemboncengnya, Unik Yuwanti (29), Alikha Nafisha Anwar (11), dan Amira Syarifatil Anwar (5). Akibat benturan keras, dua korban tewas di lokasi, sementara dua lainnya meninggal dunia di RSUD Gemolong.
1. Kronologi kecelakaan yang menewaskan satu keluarga di Sragen

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Lantas Iptu Kukuh Tirta Satrio Leksono, menjelaskan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jateng berhasil mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta identitas pelaku.
“Dari hasil penyelidikan mendalam, termasuk analisis rekaman CCTV dan olah TKP, kami simpulkan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian pengemudi mobil pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi AD-8205-DE,” katanya.
Kecelakaan maut tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD-5065-AHE yang dikendarai oleh Saiful Anwar bersama istri dan kedua anaknya dengan pick up Mitsubishi L300. Akibat benturan keras, dua korban tewas di lokasi, sementara dua lainnya meninggal dunia di RSUD Gemolong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi mobil pick up melaju dari arah selatan menuju utara. Saat berada di jalan lurus, pelaku melihat pengendara motor yang oleng di depannya pada jarak sekitar 10 meter. Namun, pelaku tidak berupaya melakukan pengereman atau menghindar.
“Padahal jarak pandang masih memungkinkan untuk mengerem atau menghindar. Tapi pelaku tetap melaju hingga menabrak sepeda motor tersebut. Lampu jarak jauh kendaraan juga dalam kondisi mati,” ujar Kasat Lantas.
2. Sopir pick up sempat turun dari mobil, kemudian melarikan diri

Setelah kejadian, pelaku sempat turun dari kendaraan, namun bukannya menolong korban, ia justru meninggalkan lokasi dan melarikan diri menuju Solo.
Dalam pelariannya, pelaku bahkan melewati dua kantor polisi tanpa melapor, lalu mematikan ponselnya untuk menghilangkan jejak.
Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan Satlantas Polres Sragen bersama Unit Resmob segera melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa puluhan rekaman CCTV di sepanjang jalur Sragen–Plupuh–Solo dan menemukan kendaraan yang identik berdasarkan ciri-ciri fisik seperti lampu, pengaman, dan stiker kaca belakang.
“Dari hasil pencocokan, kami menemukan satu kendaraan yang identik dengan kendaraan yang terekam di CCTV. Setelah berkoordinasi dengan Samsat untuk melacak nomor polisi, kami dapatkan alamat pemiliknya,” jelas Iptu Kukuh.
Namun saat menuju ke alamat tersebut, tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di luar kota. Berbekal nomor ponsel yang diduga milik pelaku, tim Resmob melakukan pelacakan dan mendapati pelaku berada di wilayah Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Sekitar pukul 02.30 WIB, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah istrinya di Mojo RT 04/02, Pasar Kliwon, Surakarta, serta mengamankan barang bukti berupa mobil Mitsubishi L300 AD-8205-DE berikut STNK asli.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya adalah pengemudi mobil yang menabrak korban di Gedongan, Plupuh. Ia juga mengakui sempat mematikan ponsel agar tidak terlacak,” tambahnya.
3. Pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki SIM, kendaraan yang dikemudikan tidak layak jalan, dan lampu jarak jauh tidak berfungsi. Atas kelalaiannya yang menyebabkan empat orang meninggal dunia serta melarikan diri tanpa memberikan pertolongan, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 312 Undang-Undang yang sama, tentang melarikan diri tanpa memberikan pertolongan, dan tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Ini bentuk kelalaian fatal. Mengemudi tanpa kompetensi dan tanpa rasa tanggung jawab telah merenggut nyawa satu keluarga. Proses hukum akan kami tuntaskan sesuai ketentuan,” tegas Iptu Kukuh
















