Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Unit sitaan KPP Madya Surakarta. Dok/Humas Pajak

Surakarta, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita
aset-aset penunggak pajak di Surakarta dengan nilai lebih dari Rp 560 juta rupiah (Kamis,14/10/21).

1. Sita 7 unit kendaraan

Unit sitaan KPP Madya Surakarta. Dok/Humas Pajak

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo mengatakan tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak PPN tahun 2018 yang dimiliki oleh CV. XX. Aset yang disita berupa 7 unit kendaraan bermotor roda empat.

"Objek sita beralamatkan di Surakarta. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Sehingga oleh KPP Madya Surakarta dilakukan tindakan represif berupa penyitaan aset," ujarnya Selasa (28/10/21).

2. Sudah lakukan tindakan persuasif

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Slamet menambahkan dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

"KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya," katanya.

3. Dapat memberikan contoh

Ilustrasi membayar pajak di KPP (Instagram.com/ditjenpajakri)

Slamet berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi bukti bahwa fiskus tidak membiarkan tunggakan pajak. Penyitaan ini sekaligus untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum," pungkasnya.

Editorial Team