Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kronologi Pembunuhan Pegawai Call Center di Peterongan, Korban Ditusuk Pakai Sangkur

Muhammad Adhi Nugroho pelaku tunggal pembunuhan pegawai call center di kamar kos kosan Peterongan Timur Semarang dihadirkan saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang. (IDN Times/bt)

Semarang, IDN Times - Kasus pembunuhan pegawai call center berinisial RA di kamar kosnya Jalan Peterongan Timur, Semarang Selatan berhasil diungkap Polrestabes Semarang. Penyidikan Satreskrim menangkap pelaku tunggal pembunuhan bernama Muhammad Adhi Nugroho. 

Adhi yang berumur 30 tahun ini dibekuk aparat Satreskrim Polrestabes Semarang saat tinggal di rumah saudaranya di Banyumanik. Adhi tercatat berdomisili di Jalan Bendungan Nomor 17 RT 02/RW V, Kelurahan Barusari Semarang. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan ihwal penangkapan Adhi di Banyumanik. "Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya daerah Banyumanik pagi tadi jam empat," kata Irwan saat gelar perkara di markasnya, Selasa (22/10/2024).

Dari hasil interogasi, katanya pelaku sempat kabur beberapa hari ke Jakarta. Menurut pengakuan pelaku, dirinya cemburu lantaran RA yang tak lain pacarnya tepergok jalan-jalan dengan lelaki lain. 

"Tersangka ini atas nama Muhammad Adhi Nugroho statusnya adalah pacar korban, motifnya cemburu karena melihat pacarnya jalan dengan cowok lain," ungkapnya. 

Diduga melampiaskan rasa cemburunya, pelaku nekat merancang aksi pembunuhan. Mula-mula pelaku nekat memanjat pagar kamar kos korban Kamis (17/10/2024) jam 23.58 dini hari sambil membawa sangkur. 

Hanya berselang beberapa detik pelaku tega menusuk-nusuk tubuh korban di kamar kos. Dari CCTV juga tampak pelaku keluar Jumat sekitar pukul 00.03 WIB. 

"Peristiwa ini cukup menjadi perhatian publik karena korban mendapat 15 luka tusukan. Dalam perspektif pelaku kejahatan cukup sadis," katanya.

Atas perbuatannya, Irwan menegaskan pelaku akan dijerat hukuman mati dengan pasal 340 KUHP. Atau bisa juga seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us