Isak Tangis Haru Keluarga GRO Dengar Vonis 15 Tahun Penjara Robig Zainudin

- Robig Zainudin divonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta
- Keluarga GRO merasa haru dan bangga dengan vonis hakim
- Hakim PN Semarang mempertimbangkan keterangan para saksi anak dalam sidang vonis Robig Zainudin
Semarang, IDN Times - Isak tangis mewarnai putusan pidana bagi Robig Zainudin, terdakwa tunggal kasus penembakan GRO siswa SMKN 4 Semarang di PN Semarang, Jumat (8/8/2025).
Sejumlah anggota keluarga GRO baik budhe maupun ayahandanya tak kuasa menutupi rasa haru sekaligus legq setelah Ketua Majelis Hakim PN Semarang Mira Sendangsari menjatuhkan vonis penjara 15 tahun bagi Robig.
Andi Prabowo tampak menangis usai sidang. Perasaannya campur aduk karena diliputi kebahagiaan dan rasa haru. "Saya sangat terharu. Saya sangat berterima kasih," katanya.
Hakim PN Semarang berani jatuhkan vonis 15 tahun

Zainal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga GRO mengaku seluruh keluarga yang hadir di ruang sidang memang terharu karena tuntutan jaksa ternyata dikabulkan majelis hakim.
"Pasti kami semua terharu. Bangga juga. Karena nyatanya majelis hakim berani memberi vonis maksimal buat Robig. Ini jadi suatu yang melegakan kita," kata Zainal usai sidang.
Mira Sendangsari sebagai ketua majelis hakim sudah profesional

Ia juga berkata bahwa ketua majelis hakim Mira Sendangsari bertindak sangat bagus lantaran selama sidang hingga vonis benar-benar mempertimbangkan rasa keadilan.
"Karena hakimnya bagus. Beliau benar-benar mempertimbangkan rasa keadilan. Baru kali ini hakim sidangnya bagus," akunya.
Selain itu, ia juga memuji kerja-kerja Mira Sendangsari sebagai ketua hakim PN Semarang yang sangat profesional. Bahkan telah bertindak berani. Karena hakim PN Semarang tersebut sudah mengambil keputusan dengan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.
"Hakim ini sangat profesional. Hakim ini benar-benar mempertimbangkan fakta-fakta persidangan," tambahnya.
Pertimbangan keterangan para saksi anak

Dalam sidang vonis Robig Zainudin, ketua majelis hakim PN Semarang Mira Sendangsari menyebutkan mempertimbangkan keterangan para saksi.
Mulai dari para saksi anak yang jadi teman korban sampai saksi ahli dari dokter forensik. Beberapa nama saksi yang disebutkan di sidang yakni Adam bin Suharsono, Muhammad Satria, Agung, Nugroho, Dani Prakoso, Muhamad Guntur Satrio, Eko Widianto, Nurkolis dan Michael.
Robig Zainudin divonis 15 tahun penjara denda Rp200 juta

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan Robig Zainudin melakukan tindakan pidana pembunuhan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia. Oleh sebab itulah, Robig sebagai terdakwa tinggal dijatuhi vonis pidana kurungan badan 15 tahun ditambah denda Rp200 juta.
"Menjatuhkan pidana 15 tahun dengan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan pidana selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Semarang Mira Sendangsari di muka sidang PN Semarang, Jumat (8/8/2025).