Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kuasa Hukum: Jokowi Terima Hasil Sidang Gugatan Wanprestasi PN Solo

IMG_2475.jpeg
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan tunjukan hasil putusan gugatan wanprestasi PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Jokowi telah menerima hasil putusan PN Solo yang menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka
  • Hasil putusan diserahkan ke Jokowi melalui ajudan, dan Irpan menganggap Jokowi akan menerimanya
  • Kuasa hukum Aufa tidak akan mengajukan banding, tetapi akan mengajukan gugatan baru dengan bukti baru
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo, YB Irpan mengatakan jika Jokowi telah menerima hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) yang menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka yang dilayangkan warga Solo, Aufaa Luqmana Re A.

1. Hasil putusan sudah diserahkan ke Jokowi

IMG_1830.jpeg
Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)

YB Irpan mengatakan, dirinya sudah melaporkan hasil sidang kepada Jokowi sebagai tergugat 1 melalui ajudan Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.

"Kami sudah memberitahukan melalui WA (WhatsApp) yang kami tujukan kepada bapak Syarif sebagai ajudan bapak Jokowi," ujar Irpan saat konferensi pers di salah satu rumah makan Jalan Bhayangkara, Solo, Kamis (28/8/2025).

Irpna menganggap jika hasil putusan sidang tersebut kemungkinan besar telah diterima oleh Jokowi.

"Tentu saja pak Jokowi akan menyerahkan kepada saya  oleh karena dalam putusan tersebut menolak gugatan penggugat seluruhnya, maka pak Jokowi melalui saya sebagai kuasa hukumnya, menerima atas putusan tersebut," sambungnya.

2. Tunggu penggugat jika mengajukan banding.

IMG_2457.jpeg
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Irpan menilai putusan Majelis Hakim tersebut sudah benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan. Sehingga para tergugat bisa menerimanya.

"Untuk banding atau tidak kami masih menunggu putusan dari pengugat. Tergantung pihak penggugat seperti apa dengan putusan yang tidak seperti yang diharapkan," katanya.

Persidangan putusan digelar secara daring atau e-court, Rabu (27/8/205), Irpan mengatakan jika penggugat tidak membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya. Sehingga majelis hakim di dalam amar putusannya, menolak gugatan pengugat untuk keseluruhannya.

3. Mengaku ada bukti baru.

IMG_2491.jpeg
Kuasa Hukum penggugat wanprestasi mobil Esemka, Arif Sahudi. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, kuasa hukum Aufa, Arif Sahudi mengaku menghormati keputusan hakim yang dinilainya sebagai proses hukum yang berjalan. Pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum banding.

"Kita tidak akan mengajukan upaya hukum banding. Karena dalam persidangan sudah tercapai tujuan gugatan dari penggugat," jelasnya.

Kendati demikian, kliennya akan mengajukan gugatan baru, dan mengaku memiliki bukti gugatan wanprestasi yang dilakukan oleh Jokowi.

“Kita akan mempertimbangkan apakah upaya hukum banding atau gugatan lagi. Sebab dalam perkara ini, setelah majelis hakim membacakan putusan secara umum, atau dianggap dibacakan secara umum, justru kami menemukan bukti dokumen bahwa mobil esemka hanya diproduksi dibawah 1.000 unit, padahal pesanannya seperti yang pernah disampaikan Mantan Presiden Jokowi jumlahnya mencapai 6.000 unit,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us