Kubu Jokowi Ajukan 5 Eksepsi, Gugatan Citizen Lawsuit Dua Alumnus UGM

- Kubu Jokowi Ajukan 5 Eksepsi dalam Sidang. Irpan menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan lima eksepsi terhadap gugatan tersebut, termasuk kewenangan absolut PN Surakarta.
- Minta Majelis Hakim Putuskan Lewat Putusan Sela. Irpan meminta Majelis Hakim PN Surakarta membuat putusan sela dalam sidang berikutnya untuk menentukan kewenangan pengadilan.
- Penggugat tak gentar meski Roy Suryo CS jadi tersangka. Salah satu penggugat, Bangun Sutoto, menyatakan tidak surut meskipun Roy Suryo CS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Surakarta, IDN Times – Sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (11/11/2025).
Sidang dengan agenda jawaban terhadap gugatan itu dilakukan secara hybrid, dihadiri langsung oleh dua penggugat yang merupakan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), sementara pihak tergugat, termasuk Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia, dan Wakil Rektor Wening Udasmoro, mengikuti secara daring.
1. Kubu Jokowi Ajukan 5 Eksepsi dalam Sidang

Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan lima eksepsi terhadap gugatan tersebut dalam perkara Nomor 211 Tahun 2025.
Menurut Irpan, eksepsi pertama menyangkut kewenangan mengadili secara absolut yang dinilai tidak berada pada Pengadilan Negeri Surakarta.
“Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pihak yang berwenang memeriksa dan mengadili gugatan terhadap penyelenggara negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelas Irpan, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa karena pihak tergugat dalam perkara ini mencakup Rektor dan Wakil Rektor UGM, yang merupakan bagian dari penyelenggara negara, maka PN Surakarta tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut.
2. Minta Majelis Hakim Putuskan Lewat Putusan Sela

Irpan juga meminta Majelis Hakim PN Surakarta agar membuat putusan sela dalam sidang berikutnya, guna menentukan apakah pengadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan CLS ini.
“Jika Majelis Hakim sependapat dengan eksepsi kami mengenai kewenangan absolut, maka melalui putusan sela dapat diputuskan bahwa PN Surakarta tidak berwenang mengadili perkara nomor 211,” tegasnya.
Selain itu, menurut Irpan, persoalan ini perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara, karena menyangkut kompetensi lembaga peradilan.
Selain soal kewenangan absolut, kubu Jokowi juga mengajukan empat eksepsi tambahan.
Pertama, error in persona, yaitu keberatan terhadap penetapan pihak tergugat. Menurut Irpan, Jokowi bukan lagi penyelenggara negara aktif, sehingga gugatan dalam bentuk Citizen Lawsuit tidak relevan.
“Kalau gugatan diajukan oleh warga negara, tapi tergugatnya bukan penyelenggara negara, maka itu bukan lagi CLS, melainkan gugatan perdata biasa,” ujarnya.
Eksepsi ketiga menyoroti bahwa gugatan penggugat dinilai kabur atau tidak jelas (obscuur libel).
Sedangkan eksepsi keempat, gugatan dinilai prematur atau diajukan terlalu dini, karena belum ada dasar hukum kuat untuk menilai adanya pelanggaran.
Dengan lima eksepsi tersebut, pihak Jokowi berharap Majelis Hakim mempertimbangkan aspek formil dan kewenangan pengadilan sebelum memutuskan untuk melanjutkan perkara.
3. Penggugat tak gentar meski Roy Suryo CS jadi tersangka.

Sementara itu, salah satu penggugat Bangun Sutoto mengatakan meski Roy Suryo CS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
"Kami dan teman-teman yang masih satu frekuensi sama sekali tidak surut nyali meskipun penetapan tersebut menjadi keanehan yang harus kita sikapi dengan bijak," ujarnya.
Bangun menyampaikan, sudah semestinya Polda Metro Jaya menunggu hasil persidangan Citizen Lawsuit yang ia layangkan di PN Solo sebelum menetapkan 8 tersangka.
"Seyogyanya pihak kepolisian menunggu terlebih dahulu hasil sidang gugatan kami di PN Surakarta ini untuk kemudian mereka apakah layak atau tidak sebagai tersangka. Jadi kalau dalam ilmu hukum ada ultimum remidium," pungkasnya.


















