Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kurator Pailit Sritex Catat Tagihan Kreditur Tembus Rp32,632 Triliun
Tim kurator pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya menggelar jumpa pers di Semarang, Senin (13/1/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
  • Tim kurator mencatat total tagihan kreditur PT Sritex mencapai Rp32,632 triliun setelah perusahaan dinyatakan pailit.
  • Tagihan kreditur terdiri atas preveren Rp691,42 miliar, separatis Rp7,2 triliun, dan konkuren Rp24,73 triliun.
  • Debitor pailit masih menjalankan perusahaan dan melakukan transaksi meskipun tim kurator telah menyurati bank untuk pemblokiran rekening.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Tim kurator pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, dkk. mencatat total tagihan kreditur yang didaftarkan mencapai Rp32,632 triliun. Adapun, nilai tagihan itu diketahui setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg tertanggal 21 Oktober 2024.  

1. Tangani empat perusahaan

Tim kurator pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya menggelar jumpa pers di Semarang, Senin (13/1/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Tim kurator yang menangani perkara kepailitan PT Sritex, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya terdiri atas Denny Ardiansyah, Nurma C.Y. Sadikin, Fajar Romy Gumilar, dan Nur Hidayat.

Salah satu tim kurator, Denny Ardiansyah mengatakan, dari total tagihan kreditur senilai Rp32,632 triliun itu terdiri atas tagihan kreditor preveren sebesar Rp691,42 miliar, tagihan kreditor separatis Rp7,2 triliun, dan tagihan kreditor konkuren Rp24,73 triliun.

“Sehingga total tagihan yang saat ini didaftarkan kepada kami sebesar Rp32.632.138.726.163 (Rp32,632 triliun),” ungkapnya dalam jumpa pers di Semarang, Senin (13/1/2025) malam.

2. Kurator punya wewenang pemberesan harta pailit

Wamenaker, Imannuel Ebenezer saat mengunjungi para pekerja Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah (dok. Kemnaker)

Menurut Denny, pihaknya sebagai tim kurator memiliki kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hal tersebut termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.

‘’Sritex dan tiga perusahaan lainnya itu sebagai debitor pailit sudah melakukan upaya hukum baik kasasi dan infonya akan melakukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Namun, kami sebagai tim kurator punya wewenang untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan atas seluruh harta pailit debitor pailit berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU),’’ jelasnya.

3. Kurator surati perbankan untuk pemblokiran rekening

Kantor Sritex di Kabupaten Sukoharjo. (IDN Times/Bandot Arywono)

Maka itu, tim kurator telah menyurati sejumlah perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening demi mengamankan harta pailit. Namun, sampai dengan saat ini masih ada beberapa bank yang mengabaikan dan terus melakukan transaksi, meskipun debitor dinyatakan pailit.

‘’Lalu, para debitor juga masih tetap menjalankan perusahaannya seperti seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Bahkan, saat ini going concern yang menjadi issue dan habisnya bahan baku untuk produksi hanyalah bualan belaka. Ternyata, para debitor masih memiliki stok bahan baku yang berlebih dan juga melakukan ekspor,’’ tandasnya.

Editorial Team

Related Article