Purbalingga, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang kurir asal Purwokerto dengan barang bukti fantastis seberat 130,92 gram.
Tersangka berinisial LFP (31), warga Kelurahan Karangpucung, Banyumas, tak berkutik saat diringkus petugas di Jalan Raya Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, pada Selasa (21/4/2026) dini hari.
Wakil Kepala Polres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan modus operandi yang rapi untuk mengelabui petugas. LFP tidak bertemu langsung dengan pembeli, melainkan meletakkan barang haram tersebut di lokasi yang telah ditentukan.
"Modusnya dengan menaruh barang di lokasi tertentu, lalu mengirimkan foto serta titik koordinat kepada penerima melalui pesan singkat," jelas Kompol Agus dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (4/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, LFP mengaku tergiur menjadi kurir karena imbalan yang cukup besar. Ia menerima upah bervariasi tergantung skala paket yang dikirimkan:
Paket kecil yakni Rp25.000 per titik lokasi. Kemudian paket besar yitu Rp2.500.000 per titik lokasi.
Polisi berhasil menyita total 29 paket sabu dengan rincian delapan paket besar seberat 123,25 gram dan puluhan paket kecil siap edar lainnya. Selain sabu, polisi juga menyita alat hisap (bong), ponsel, tas selempang, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Tak hanya mengedarkan, LFP juga terbukti mengonsumsi narkotika. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif metamfetamin.
"Tersangka adalah pemain lintas daerah yang berperan ganda sebagai pengedar sekaligus pemakai," tambah Kompol Agus.
Ancaman Hukuman Mati
Atas perbuatannya yang nekat membawa narkoba dalam jumlah besar, LFP kini terancam kehilangan masa depannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kompol Agus.
