Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menyerahkan sertifikat hak cipta atas lagu Kudangan kepada putra Ki Nartosabdo. (Dok Humas Kemenkumham Jateng)

Semarang, IDN Times - Ahli waris maestro dalang wayang asal Kota Semarang, Ki Nartosabdo kini bisa bernapas lega. Sebab, sebuah karya monumental Ki Nartosabdo saat ini telah didaftarkan sebagai hak cipta di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah.

Karya milik Ki Nartosabdo yang berjudul Kudangan pada hari ini, Kamis (30/12/2021) resmi memperoleh hak cipta dari Kemenkumham. Surat pencatatan ciptaan atas lagu Kudangan diserahkan Kepala Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin kepada Jarot Sbdhono yang notabene anak kandung Ki Nartosabdo.

1. Pendaftaran hak cipta lagu Kudangan cuma butuh sejam

Ilustrasi not balok dalam lagu (pexels.com)

Bonyamin Saiman, kuasa hukum ahli waris Ki Nartosabdo mengungkapkan, proses pendaftaran hak cipta atas lagu Kudangan berlangsung cukup cepat. 

Ia mengaku hanya butuh sejam bagi pegawai Kemenkumham Jateng saat mendaftarkan hak cipta untuk lagu Kudangan.

"Ternyata kakanwil dan jajaran gak butuh sejam untuk mendaftarkannya. Saya menghargai upaya Kemenkumham Jateng yang sudah memproses hak cipta bagi lagu Kudangan milik Ki Nartosabdo. Sebab, awalnya saya daftar lewat pusat tapi gak masuk-masuk. Ketika didaftarkan ke kanwil Jateng langsung diproses," kata Bonyamin.

2. Ada 600 lagu karya Ki Nartosabdo yang belum didaftarkan hak cipta

Editorial Team

Tonton lebih seru di