Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi narapidana (pexels.com/RDNE Stock project)

Purworejo, IDN Times - Seorang narapidana anak asal LPKA Kutoarjo, Kabupaten Purworejo dinyatakan bebas bersyarat setelah memperoleh remisi umum II tepat saat HUT RI Ke-79, Sabtu (17/8/2024). Pemberian remisi juga dilakukan serentak bagi 7.953 narapidana yang tersebar di seluruh Jawa Tengah. 

1. Jumlah napi yang langsung bebas ada 131 orang

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana saat menyerahkan remisi secara simbolik di Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto mengungkapkan dari total ribuan narapidana yang mendapat remisi, rinciannya sebanyak 7.879 narapidana mendapat remisi umum I. Sementara yang dapat remisi umum II atau langsung bebas ada 131 orang. 

"Kemudian ada 74 orang warga binaan anak dapat remisi umum satu dan seorang warga binaan anak diberi remisi umum dua. Lapas dan rutan yang menerima remisi ada 50 UPT," ujar Tejo. 

2. Napi anak wajib ikut pembinaan mental dan watak

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana juga memberikan remisi bagi narapidana wanita asal Lapas Bulu Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih lanjut, pemberian remisi bagi narapidana anak jadi kewenangan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo Purworejo. Sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2019, katanya narapidana anak yang berhak mendapat remisi ialah mereka yang mematuhi segala peraturan yang berlaku di lapas. 

Tejo bilang tiap narapidana anak memang diwajibkan mengikuti program pembinaan untuk membentuk kemandiriannya dan kepribadian yang baik supaya diterima masyarakat saat bebas menjalani hukuman badan. 

Menurutnya program pembinaan harus diikuti masing-masing narapidana anak secara aktif. 

"Di LPKA narapidana wajib aktif mengikuti program pembinaan kemandirian dan kepribadian. Yang menitikberatkan pada mental, watak, pada kemandirian bagi bangsa dan negara. Yang tujuannya semata untuk mengembangkan potensi diri," terangnya. 

3. Satu napi anak LPKA Kutoarjo bebas

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, Kadiyono. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Kadiyono juga membenarkan ihwal pemberian remisi umum II bagi seorang narapidana anak di Kutoarjo. Ia menekankan dengan remisi jenis ini otomatis narapidana anak tersebut dinyatakan bebas saat HUT RI Ke-79. 

"Ada satu narapidana anak yang langsung bebas. Dia dari LPKA Kutoarjo," paparnya.

Adanya remisi saat HUT RI bisa hemat anggaran negara sampai Rp12 miliar. Untuk jumlah narapidana yang ada di Jateng sebanyak 14.384 orang. Kemudian jumlah tahanan 43 orang. 

4. Nana Sudjana resmikan Masjid At Taubah

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat memberikan pernyataan kepada wartawan setelah pemberian remisi kepada para narapidana dan tahanan di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menjelaskan pemberian remisi sudah sesuai syarat administratif dan substantif. "Yang dapat remisi yakni mereka yang tidak terdaftar ke buku catatan. Dan mereka aktif melaksanakan pembinaan lapas dan rutan," tuturnya. 

Adapun remisi yang diberikan selama sekitar dua bulan dan tiga bulan. "Saat HUT RI Ke-79 jami juga meresmikan Masjid At Taubah di Lapas Semarang," ujar Nana. 

Editorial Team