Mahasiswi Korban Pelecehan Manajer BUMN di Semarang Cabut Laporan

- Mahasiswi H mencabut laporan pelecehan seksual terhadap manajer BUMN di Semarang karena dianggap sebagai kesalahpahaman.
- Kuasa hukum Hery Hartono menyatakan bahwa pencabutan laporan dilakukan setelah klarifikasi dan tidak ada bukti yang menguatkan pelecehan.
- Pihak kuasa hukum juga meminta maaf atas kerugian nama baik dan menyatakan keputusan pencabutan dilakukan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Semarang, IDN Times - Mahasiswi berinisial H (21 tahun) korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang manajer BUMN di Kota Semarang mencabut laporan pengaduan di Polrestabes Semarang. Pencabutan pengaduan itu karena permasalahan tersebut dianggap sebagai sebuah kesalahpahaman.
1. Tindakan pelecehan dianggap salah paham

Kuasa hukum korban, Hery Hartono mengatakan, pihaknya secara resmi telah mencabut laporan yang diajukan ke Polrestabes Semarang. Hal itu dilakukan setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap masalah pelecehan seksual yang dialami kliennya.
"Berdasarkan hasil klarifikasi, dapat dipastikan bahwa tidak terdapat bukti yang menguatkan adanya tindakan pelecehan dan permasalahan ini merupakan kesalahpahaman semata," ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (23/11/2024).
Seiring dengan pencabutan pengaduan, Hery juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak teradukan dan perusahaan yang terkait.
2. Kuasa hukum sampaikan permohonan maaf

"Kami sebagai kuasa hukum yang mendapat mandat dari pengadu menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang teradukan dan perusahaan atas kerugian nama baik serta kegaduhan yang timbul akibat permasalahan ini," lanjutnya.
Hery menegaskan, bahwa keputusan untuk mencabut pengaduan ini diambil dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Ia juga menambahkan bahwa klarifikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab dan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan adil.
"Kami juga menyadari bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh pengadu dapat menimbulkan dampak hukum bagi pihak teradukan maupun perusahaan," tambahnya.
3. Pihak kepolisian belum berikan komentar

Sebelumnya, laporan dugaan pelecehan ini dilayangkan ke Polrestabes Semarang dengan surat tanda terima aduan bertanggal 20 November 2024.
Kasus ini sempat ditangani oleh pihak kepolisian setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Joglosemar mendampingi korban dalam mengajukan aduan.
‘’Dengan pencabutan pengaduan ini, diharapkan tidak ada lagi kegaduhan dan kerugian lebih lanjut bagi semua pihak yang terlibat,’’ tandas Hery.
Sementara, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan komentar lebih lanjut terkait keputusan pencabutan ini.