Salatiga, IDN Times - Aksi bejat dilakukan seorang tukang pijat berinisial TAW yang tinggal di Desa Sayaang, Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir Salatiga. Betapa tidak, dengan modus bisa memijat tubuh, tukang pijat tersebut justru kedapatan mencabuli korbannya yang masih sekolah di salah satu SMP Salatiga.
Aparat kepolisian yang menyelidiki kasus tersebut semula mendapat laporan dari orang tua korban bahwa anaknya telah digerayangi oleh si tukang pijat.
Tukang pijat berusia 47 tahun ini dilaporkan ke polisi lantaran tanggal 30 Mei 2022 kemarin diduga melakukan pencabulan ketika sedang memijat tubuh korban di dalam kamar rumahnya di Desa Dayaan.