MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beredar di Kudus, Warna dan Kemasan Beda

- Minyak goreng bersubsidi Minyakita diketahui takarannya tidak sesuai, hanya 820 ml dan 975 ml, bukan 1 liter seperti yang tertera.
- Minyakita dari Koperasi Produsen UMKM Kudus tidak ada keterangan vitamin A, isi lebih kecil, dan dijual lebih murah, Rp17.000 per botol.
- Dinas Perdagangan Kudus meminta pedagang menghentikan penjualan minyak goreng tak sesuai takaran dan akan melaporkan temuan kepada distributor.
Kudus, IDN Times – Minyak goreng bersubsidi berlabel Minyakita kembali menjadi sorotan setelah Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus dan Polsek Kota Kudus menemukan produk yang takarannya tidak sesuai. Dari hasil pengecekan di pasar tradisional, dua jenis Minyakita dengan merek berbeda diketahui memiliki volume yang lebih sedikit dari yang seharusnya, yaitu hanya 820 mililiter dan 975 mililiter, bukan 1 liter seperti yang tertera pada kemasan resmi.
"Dari hasil pengujian, Minyakita produksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus hanya berisi 820 mililiter. Sementara, produk dari PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar terdeteksi mengandung 975 mililiter," kata Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Andi Imam Santoso, dalam sidak yang dilakukan di Pasar Baru Wergu Wetan, Kudus, Rabu (12/3/2025).
1. Sengaja dijual lebih murah

Selain volumenya lebih kecil, minyak goreng Minyakita dari Koperasi Produsen UMKM Kudus juga memiliki beberapa perbedaan mencolok dibanding produk resmi lainnya. Di antaranya, tidak ada keterangan kandungan vitamin A, tidak tertulis isi bersih 1 liter, serta kemasan botol yang lebih kecil dibandingkan produk lain yang sama-sama berlabel Minyakita.
Dari sisi harga, minyak goreng yang isinya hanya 820 ml itu dijual lebih murah, yakni Rp17.000 per botol, sementara Minyakita produksi Karanganyar yang berisi hampir 1 liter dijual Rp17.500 per botol.
2. Pedagang diminta setop penjualan

Atas temuan itu, Dinas Perdagangan Kudus meminta para pedagang untuk menghentikan penjualan minyak goreng yang tidak sesuai takaran. Mereka juga akan melaporkan temuan tersebut kepada distributor untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
"Kami akan tindak lanjuti ke distributornya untuk mengetahui lebih lanjut, serta melakukan pengawasan lebih ketat agar tidak ada produk serupa yang beredar di pasaran," tambah Andi Imam.
Sementara itu, Kapolsek Kota Kudus, AKP Subkhan mengatakan, menjual produk yang tidak sesuai takaran bisa berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen. Kami mengimbau pedagang agar tidak lagi menjual minyak goreng tersebut, karena bisa berisiko terkena sanksi hukum," ujarnya dilansir Antara.
Sebagai langkah pencegahan, jajaran Polsek Kota Kudus melakukan inspeksi ke pasar lain, termasuk Pasar Kliwon dan Pasar Jember. Namun, produk Minyakita yang takarannya tidak sesuai hanya ditemukan di Pasar Baru Kudus.
3. Banyak pembeli yang protes

Pemilik kios yang menjual Minyakita dengan takaran kurang, M Asrofi mengaku tidak mengetahui perbedaan tersebut. Ia membeli 40 slop (1 slop berisi 12 botol) dari seorang sales, yang saat itu menawarkan produk dengan harga lebih murah dibandingkan produk Minyakita lainnya.
"Awalnya banyak pembeli yang mencari Minyakita, tapi stok di pasaran belum tersedia. Kemudian ada sales yang menawarkan Minyakita dengan label produksi dari Kudus ini," aku Asrofi.
Namun, beberapa pembeli mulai curiga setelah melihat ukuran botol yang lebih kecil dibandingkan Minyakita dari produsen lain. Bahkan, sang sales sendiri sempat menyebut produk tersebut sebagai ‘minyak goreng banci’, merujuk pada volume yang lebih sedikit dari standar seharusnya.
"Saya sendiri baru sadar setelah pembeli banyak yang protes soal ukuran botolnya yang lebih kecil. Tapi karena harganya lebih murah, produk ini tetap laku. Sekarang stok saya tinggal enam botol saja," ungkapnya.



















