ASN harus netral dalam pemilu 2024.(IDN Times/Bawaslu).
Menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu berdasarkan surat mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Selama tahun 2023 terjadi sengketa antar peserta Pemilu di enam wilayah yaitu Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Boyolali," ungkap Wahyudi, Jumat (5/1/2024).