Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penyeberangan ke Pulau Nusakambangan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Cilacap, IDN Times - Sebanyak 41 narapidana kasus narkoba dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di DKI Jakarta dan Banten dipindahkan ke LP Batu dan LP Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang menerapkan sistem pengamanan super maksimum. Pemindahan dilakukan pada Jumat (5/6).

1. Narapidana adalah para bandar narkoba

Barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari para tersangka. Dok. Dit Polairud Polda Kaltim

Dari 41 narapidana narkoba yang dipindahkan itu, 10 orang diantaranya divonis hukuman mati dan 11 orang dihukum seumur hidup. 

Saat memberi keterangan pers di Dermaga Wijayapura tempat penyeberangan khusus menuju sejumlah lapas di Pulau Nusambangan Cilacap, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, menyebut narapidana-narapidana yang dipindahkan tersebut adalah para bandar narkoba.

"Pemindahan itu berdasarkan penilaian yang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta maupun Kemenkumham Provinsi Banten. Dari penilaian itu, ada sejumlah narapidana yang dikategorikan sebagai bandar narkoba," katanya melansir Antara.

2. Paling banyak dari LP Cipinang Jakarta Timur

Editorial Team

Tonton lebih seru di