Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nasib Honorer Setelah Dihapuskan, Menpan RB: Diupayakan jadi P3K

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Batang, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta pemerintah daerah untuk tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer lagi. Sebab tenaga honorer bakal dihapuskan oleh pemerintah.

1. Penghapusan adalah upaya awal reformasi birokrasi

Menpan RB Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 19 Novembet 2019. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo usai meresmikan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Batang, Kamis (23/1). Ia menargetkan penghapusan tenaga honor akan selesai dalam satu atau dua tahun ke depan.

"Sehingga ke depan semua tertata rapi untuk membangun sistem tata kelola pemerintahan yang baik. Mereformasi birokrasi memang harus dimulai dari awal," katanya.

2. Pemerintah upayakan honorer menjadi P3K

Ilustrasi tenaga honorer melakukan aksi kebijakan penghapusan honor oleh MenPAN-RB. ANTARA FOTO/Jojon

Ditanya soal nasib tenaga honorer, Tjahjo mengatakan jika hal itu sudah menjadi pembahasan sejak 2018 lalu. Pemerintah sudah berupaya melakukan penyaringan termasuk tes ulang tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN.

"Yang tidak memenuhi standar, pemerintah tetap berupaya menjadikannya P3K. Minimal jangan sampai karena faktor usia, mereka tidak bisa menjadi ASN kemudian terlantar. Kami akan perhatikan. Kami sudah bertemu dengan berbagai instansi soal ini, Kemendikbud itu yang terbanyak, karena honorer terbesar memang guru, kedua honorer di pegawai kesehatan," ungkapnya dalam keterangan resmi yang didapat IDN Times.

3. Penghapusan mengacu pada Undang-Undang ASN

Ilustrasi guru honorer mengajar murid SD. (IDN Times/Yuda Almerio)

Agar diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan DPR RI sepakat untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai tahun ini.

Langkah itu diambil mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur tenaga pemerintahan hanya ada PNS dan PPPK.

Share
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Dhana Kencana
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us