ilustrasi sedekah (unsplash.com/Madrosah Sunnah)
Menariknya, regulasi ini juga memberikan perhatian pada sisi penerima. Bantuan, sumbangan, dan hibah yang memenuhi kriteria tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi pihak penerima. Ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar memberikan manfaat optimal tanpa terbebani kewajiban pajak tambahan. Di sisi lain, adanya kewajiban pelaporan bagi lembaga penerima melalui Portal Wajib Pajak mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Dari perspektif pembangunan nasional, PMK 114/2025 berpotensi memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Insentif fiskal yang jelas dapat mendorong perusahaan untuk lebih aktif dalam kegiatan tanggung jawab sosial (CSR), khususnya dalam pembangunan infrastruktur sosial seperti rumah ibadah, poliklinik, atau sarana pendidikan. Dengan mekanisme pembebanan yang diatur secara tegas, perusahaan memiliki kepastian dalam perencanaan keuangan dan perpajakan mereka.
Lebih jauh, pengaturan mengenai keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah juga menunjukkan pendekatan yang proporsional. Pada prinsipnya, selisih nilai pasar dan nilai buku dapat menjadi objek pajak, namun terdapat pengecualian untuk hibah kepada keluarga sedarah satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, koperasi, dan pelaku usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan usaha atau penguasaan tertentu. Ketentuan ini mencerminkan keseimbangan antara mencegah praktik penghindaran pajak dan tetap memfasilitasi aktivitas sosial yang sah.
Penguatan aspek administrasi, seperti kewajiban pembuatan bukti penerimaan dan pelaporan berkala, juga sejalan dengan modernisasi sistem inti administrasi perpajakan. Dengan digitalisasi melalui Portal Wajib Pajak, proses pelaporan menjadi lebih efisien dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini mendukung upaya DJP dalam meningkatkan kualitas data dan pengawasan tanpa mengurangi kemudahan layanan bagi masyarakat.