Semarang, IDN Times — Tahun ajaran baru 2026/2027 telah tiba! Bagi Sedulur yang memiliki anak yang baru saja lulus SD dan akan masuk SMP, atau lulus SMP dan bersiap menginjak bangku SMA/SMK, momen ini pasti dipenuhi rasa antusias sekaligus ketegangan. Sebelum memulai kegiatan belajar mengajar aktif, seluruh siswa baru diwajibkan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Mengingat sering terjadinya simpang siur di media sosial mengenai tugas-tugas aneh bagi siswa baru, pemerintah melarang keras segala bentuk perpeloncoan, kekerasan, maupun penggunaan atribut yang tidak masuk akal dan merendahkan martabat siswa.
Aturan resmi atribut MPLS di Jawa Tengah berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Biar para orang tua bisa ikut mengawal dan tidak panik saat mendampingi anak mempersiapkan kebutuhan sekolah, yuk simak aturan resmi terkait atribut dan pelaksanaan MPLS 2026 berikut ini, Lur!
