Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Orang Tua Wajib Tahu! Aturan Resmi Atribut MPLS 2026 Jateng, Larang Perploncoan

Orang Tua Wajib Tahu! Aturan Resmi Atribut MPLS 2026 Jateng, Larang Perploncoan
ilustrasi kegiatan MPLS (unsplash.com/Herlambang Tinasih Gusti)
Intinya Sih
  • Pemerintah Jawa Tengah menetapkan aturan resmi MPLS 2026 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 dan Surat Edaran Disdikbud untuk mencegah perpeloncoan serta atribut tidak pantas.
  • Sekolah wajib memastikan siswa baru mengenakan seragam asal, papan nama wajar, serta perlengkapan pribadi edukatif tanpa memaksakan pembelian atribut tambahan atau pungutan biaya.
  • Segala bentuk kekerasan, tugas aneh, hingga senioritas berlebihan selama MPLS dilarang keras; pengawasan penuh berada di tangan kepala sekolah dan guru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Semarang, IDN Times — Tahun ajaran baru 2026/2027 telah tiba! Bagi Sedulur yang memiliki anak yang baru saja lulus SD dan akan masuk SMP, atau lulus SMP dan bersiap menginjak bangku SMA/SMK, momen ini pasti dipenuhi rasa antusias sekaligus ketegangan. Sebelum memulai kegiatan belajar mengajar aktif, seluruh siswa baru diwajibkan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Mengingat sering terjadinya simpang siur di media sosial mengenai tugas-tugas aneh bagi siswa baru, pemerintah melarang keras segala bentuk perpeloncoan, kekerasan, maupun penggunaan atribut yang tidak masuk akal dan merendahkan martabat siswa.

Aturan resmi atribut MPLS di Jawa Tengah berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Biar para orang tua bisa ikut mengawal dan tidak panik saat mendampingi anak mempersiapkan kebutuhan sekolah, yuk simak aturan resmi terkait atribut dan pelaksanaan MPLS 2026 berikut ini, Lur!

1. Atribut yang Dilarang Keras dalam MPLS 2026

ilustrasi kegiatan MPLS (unsplash.com/Herlambang Tinasih Gusti)
ilustrasi kegiatan MPLS (unsplash.com/Herlambang Tinasih Gusti)

Atribut siswa baru selama MPLS harus tetap sopan, rapi, dan tidak membebani keuangan orang tua secara berlebihan. Berikut adalah daftar atribut yang diharamkan untuk dipakai siswa:

Aturan Rambut & Topi: Topi yang diizinkan hanya topi seragam sekolah standar. Dilarang menggunakan aksesoris kepala dari bahan kertas, rafia, atau bentuk aneh lainnya.

Papan Nama Menyulitkan: Penggunaan papan nama (nametag) berukuran raksasa dari kardus tebal berbentuk aneh yang dikalungkan dengan tali jemuran atau rantai plastik.

Atribut Tidak Edukatif: Penggunaan tas karung, kantong plastik, atau aksesoris lain yang tidak memiliki nilai edukasi dilarang keras Atribut Tak Edukatif Saat MPLS Bisa Berujung Sanksi Berat

Alas Kaki Ganjil: Memakai kaos kaki beda warna (kiri-kanan) atau menggunakan sandal jepit lipat ke sekolah.

Tidak Ada Pemaksaan Pembelian: Sekolah dilarang membebani siswa atau orang tua dengan kewajiban membeli seragam atau atribut khusus yang tidak rasional untuk kegiatan MPLS Kemendikdasmen Tegaskan Seragam dan Atribut MPLS

Pungutan Liar: Segala bentuk pungutan biaya terkait atribut tambahan untuk MPLS adalah pelanggaran Mengenal MPLS bagi Peserta Didik, Tujuan, Kegiatan dan Larangannya

2. Atribut yang Diperbolehkan dan Sesuai Standar resmi

ilustrasi kegiatan MPLS (unsplash.com/Husniati Salma)
ilustrasi kegiatan MPLS (unsplash.com/Husniati Salma)

Sekolah wajib mengarahkan siswa untuk menggunakan pakaian dan atribut yang biasa dan edukatif. Aturan standarnya meliputi:

Pakaian Seragam: Mengenakan seragam sekolah asal (misal: SD/MI untuk siswa SMP, atau SMP/MTs untuk siswa SMA/SMK) yang dilengkapi atribut resmi sekolah Tata Tertib Selama MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).

Tanda Pengenal: Wajib mengenakan papan nama (name tag) wajar yang berisi identitas diri (nama, asal sekolah, dan gugus/kelompok) tanpa hiasan berlebihan Tata Tertib Selama MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).

Perlengkapan Ibadah & Pribadi: Membawa perlengkapan sholat bagi yang beragama Islam, alat tulis, serta bekal makanan sehat dari rumah yang dibungkus wajar Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Alas Kaki: Memakai sepatu sekolah standar (umumnya dominan warna hitam) dengan kaos kaki berwarna putih atau hitam polos.

3. Larangan Aktivitas Perpeloncoan dan Tugas yang Tidak Masuk Akal

ilustrasi kegiatan MPLS (unsplash.com/Fajar Herlambang STUDIO)
ilustrasi kegiatan MPLS (unsplash.com/Fajar Herlambang STUDIO)

Bukan hanya masalah penampilan fisik, Disdikbud Jateng juga memantau ketat konten aktivitas harian selama MPLS 2026 bergulir. Sekolah dilarang memberikan tugas yang sifatnya merundung atau menyulitkan secara finansial.

Teka-teki Makanan Aneh: Larangan memberikan tugas membawa makanan/minuman bermerek yang disamarkan dengan teka-teki sulit (misal: "air putih bantal", "biskuit tiga rahasia"). Jika butuh membawa bekal, menu harus ditentukan secara umum dan bergizi.

Aktivitas Fisik Berlebih: Larangan menghukum siswa dengan cara fisik seperti push-up, scat-jump, atau menjemur siswa di bawah terik matahari dalam waktu lama.

Senioritas Berlebihan: Siswa senior (OSIS) dilarang melakukan bentakan, intimidasi, atau tindakan yang memicu tekanan mental bagi siswa baru. Pengawasan MPLS sepenuhnya berada di tangan kepala sekolah dan guru.

Nah, itulah rincian aturan resmi mengenai atribut dan pembatasan kegiatan MPLS 2026 untuk jenjang SMP hingga SMA di Jawa Tengah. Yuk, kita ciptakan lingkungan sekolah yang ramah, aman, dan menyenangkan bagi anak-anak kita sejak hari pertama mereka masuk sekolah. Tetap semangat mendampingi buah hati ya, Sedulur!

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More